Demi Akses BBM Subsidi, Pemkab Pamekasan Percepat Perizinan Kapal Nelayan

surabayapagi.com
Pemkab Pamekasan terus mempercepat penuntasan legalitas armada nelayan. SP/ PMK

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna memastikan seluruh aktivitas perikanan berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus mempercepat penuntasan legalitas armada nelayan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena legalitas kapal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga menentukan akses nelayan terhadap berbagai fasilitas pemerintah, termasuk solar bersubsidi yang menjadi kebutuhan utama saat melaut. 

Data Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pamekasan menunjukkan sebanyak 1.440 kapal telah memiliki dokumen lengkap. Sementara 103 kapal lainnya masih belum terdaftar secara resmi. Namun hingga saat ini, masih terdapat 103 kapal nelayan yang belum mengantongi dokumen resmi dari total 1.543 armada yang tercatat di wilayah tersebut.

Baca juga: Pemkab Pamekasan Perbaiki Data Penerima Bansos PKH Lewat Validasi dan Verifikasi Data

Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan Diskan Pamekasan, Saiful Bari, mengatakan jumlah kapal yang belum berizin sebenarnya relatif kecil dibanding total armada nelayan yang ada. Sebagian kapal tersebut diduga telah dijual, rusak, atau tidak lagi beroperasi. 

Baca juga: Sejahterakan Nelayan, Pamekasan Terbitkan 920 Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa legalitas kapal menjadi syarat mutlak bagi nelayan untuk memperoleh rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. “Nelayan yang belum memiliki dokumen resmi tidak bisa mendapatkan rekomendasi pembelian solar subsidi,” ujar Saiful, Selasa (09/06/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah terus mendorong percepatan pengurusan dokumen kapal melalui berbagai program pendampingan. Langkah ini dilakukan agar seluruh nelayan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat menikmati fasilitas yang disediakan pemerintah.

Baca juga: Larang LPG Subsidi 3 Kg Dijual ke Pelaku Usaha, Pemkab Pamekasan Tegaskan Hanya untuk Keluarga Miskin

Lebih lanjut, Diskan kembali mengimbau para pemilik kapal yang belum memiliki dokumen resmi agar segera menyelesaikan proses perizinan. Selain menjamin kelancaran aktivitas melaut, legalitas kapal juga menjadi perlindungan hukum bagi nelayan serta syarat utama untuk memperoleh akses BBM subsidi dan program bantuan pemerintah lainnya. pm-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru