SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam Sidang praperadilan ke tiga di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H pada Senin (10/8’2026) pagi, dengan agenda sidang pengajuan replik duplik.
Kuasa hukum pemohon membawakan replik DALAM EKSEPSI A. Tentang Dalil Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
1. Bahwa Pemohon menolak dengan tegas eksepsi Termohon yang mendalilkan permohonan a quo kurang pihak karena tidak menyertakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai pihak.
2. Bahwa objek Praperadilan a quo adalah keabsahan Penetapan Tersangka dan Penahanan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Termohon selaku Direktur Reserse Kriminal Umum, bukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/120/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum
3. Bahwa perihal Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-619/M.5.4/Eoh.1/06/2026 tanggal 29 Juni 2026 adalah tindakan derivatif/lanjutan yang bergantung sepenuhnya pada keabsahan Surat Perintah Penahanan awal yang diterbitkan Termohon. Berdasarkan asas hukum “the fruit of the poisonous tree”serta prinsip accessoir dalam hukum acara pidana, jika dasar penahanan awal (SP Han/79/VI/RES.1.11./2026) dinyatakan tidak sah, maka produk hukum lanjutan yang bersandar padanya turut batal demi hukum tanpa perlu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur didudukkan sebagai pihak formil dalam perkara a quo.
4. Bahwa Perlu Termohon pahami, Praperadilan bersifat einmalig dan sumir, tidak mengenal konsep kumulasi para pihak (plurium litis consortium) sebagaimana lazim dalam hukum acara perdata, karena objek yang diuji adalah tindakan hukum spesifik dari penyidik/penuntut sebagaimana diatur limitatif dalam Pasal 77 KUHAP jo. Pasal 1 angka 15 dan Pasal 158 s.d. Pasal 164 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dengan demikian, eksepsi Termohon a quo harus dinyatakan ditolak.
B. Tentang Dalil Objek Praperadilan Terbatas pada Dua Alat Bukti
1. Bahwa Termohon mendalilkan, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, pemeriksaan Praperadilan terhadap tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil berupa ada tidaknya minimal 2 (dua) alat bukti, dan tidak memasuki materi pokok perkara.
2. Bahwa dalil tersebut secara keliru diarahkan Termohon untuk menolak dalil-dalil Pemohon mengenai cacat prosedur penerbitan Surat Perintah Penahanan ( backdating) dan maladministrasi. Padahal, dalil Pemohon dalam permohonan a quo bukanlah dalil mengenai kecukupan alat bukti materiil tindak pidana, melainkan dalil mengenai CACAT FORMIL PROSEDUR PENERBITAN SURAT NEGARA ketidaksesuaian antara tanggal pembuatan riil dan tanggal yang dicantumkan pada Surat Perintah Penahanan.
Pengacara termohon Raditya M. Kadaffi, Muhammad Faisal,S.H., M.H ( non aktif )berkata saat di wawancara setelah selesai praperadilan replik duplik praperadilan replik duplik ini sudah selesai dan hakim menyatakan putusan untuk di lanjutkan di agenda di esok hari selasa (11/08/26) dengan agenda praperadilan pembuktian bukti dari saksi serta surat surat yang sudah di serahkan ke hakim, serta beliau berharap semoga kedepannya tetap lancar dan kondusif agar semua pihak nyaman.
“Agenda hari ini praperadilan replik duplik berjalan lancar dan hakim memutuskan untuk lanjut ke agenda selanjutnya besok selasa tanggal 11 ya itu agenda praperadilan pembuktian bukti dari tim saksi serta surat surat yang di bawa dan di serahkan, serta semoga masalah ini tetap kondusif sehingga semua merasa nyaman” ujar pengacara pimred surabaya sekaligus seorang aktivis Ketua Bidang Organisasi DPC Peradi Surabaya, mantan Aktivis HMI Komisariat Hukum Cabang Jember, dan PDI Perjuangan, lulusan S2 Magister Hukum Ubhara Surabaya yang juga mantan wartawan. zaf
Editor : Redaksi