Sidang Praperadilan Replik dan Duplik Kasus Dugaan Salah Tangkap Pimred Surabaya Pagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
M. Faisal di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026).
M. Faisal di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026).

i

​SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam Sidang praperadilan ke tiga di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H pada Senin (10/8/2026) pagi, dengan agenda sidang pengajuan replik duplik.

​Kuasa hukum pemohon membawakan replik DALAM EKSEPSI A. Tentang Dalil Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)

1. ​Bahwa Pemohon menolak dengan tegas eksepsi Termohon yang mendalilkan permohonan a quo kurang pihak karena tidak menyertakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai pihak.

2. ​Bahwa objek Praperadilan a quo adalah keabsahan Penetapan Tersangka dan Penahanan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Termohon selaku Direktur Reserse Kriminal Umum, bukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/120/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum

3. ​Bahwa perihal Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-619/M.5.4/Eoh.1/06/2026 tanggal 29 Juni 2026 adalah tindakan derivatif/lanjutan yang bergantung sepenuhnya pada keabsahan Surat Perintah Penahanan awal yang diterbitkan Termohon. Berdasarkan asas hukum “the fruit of the poisonous tree”serta prinsip accessoir dalam hukum acara pidana, jika dasar penahanan awal (SP Han/79/VI/RES.1.11./2026) dinyatakan tidak sah, maka produk hukum lanjutan yang bersandar padanya turut batal demi hukum tanpa perlu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur didudukkan sebagai pihak formil dalam perkara a quo.

4. ​Bahwa Perlu Termohon pahami, Praperadilan bersifat einmalig dan sumir, tidak mengenal konsep kumulasi para pihak (plurium litis consortium) sebagaimana lazim dalam hukum acara perdata, karena objek yang diuji adalah tindakan hukum spesifik dari penyidik/penuntut sebagaimana diatur limitatif dalam Pasal 77 KUHAP jo. Pasal 1 angka 15 dan Pasal 158 s.d. Pasal 164 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dengan demikian, eksepsi Termohon a quo harus dinyatakan ditolak.

​B. Tentang Dalil Objek Praperadilan Terbatas pada Dua Alat Bukti

1. ​Bahwa Termohon mendalilkan, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, pemeriksaan Praperadilan terhadap tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil berupa ada tidaknya minimal 2 (dua) alat bukti, dan tidak memasuki materi pokok perkara.

2. ​Bahwa dalil tersebut secara keliru diarahkan Termohon untuk menolak dalil-dalil Pemohon mengenai cacat prosedur penerbitan Surat Perintah Penahanan ( backdating) dan maladministrasi. Padahal, dalil Pemohon dalam permohonan a quo bukanlah dalil mengenai kecukupan alat bukti materiil tindak pidana, melainkan dalil mengenai CACAT FORMIL PROSEDUR PENERBITAN SURAT NEGARA ketidaksesuaian antara tanggal pembuatan riil dan tanggal yang dicantumkan pada Surat Perintah Penahanan.

​Pengacara termohon Raditya M. Kadaffi, Muhammad Faisal,S.H., M.H ( non aktif )berkata saat di wawancara setelah selesai praperadilan replik duplik praperadilan replik duplik ini sudah selesai dan hakim menyatakan putusan untuk di lanjutkan di agenda di esok hari selasa (11/08/26) dengan agenda praperadilan pembuktian bukti dari saksi serta surat surat yang sudah di serahkan ke hakim, serta beliau berharap semoga kedepannya tetap lancar dan kondusif agar semua pihak nyaman.

​“Agenda hari ini praperadilan replik duplik berjalan lancar dan hakim memutuskan untuk lanjut ke agenda selanjutnya besok selasa tanggal 11 ya itu agenda praperadilan pembuktian bukti dari tim saksi serta surat surat yang di bawa dan di serahkan, serta semoga masalah ini tetap kondusif sehingga semua merasa nyaman” ujar pengacara pimred surabaya sekaligus seorang aktivis Ketua Bidang Organisasi DPC Peradi Surabaya, mantan Aktivis HMI Komisariat Hukum Cabang Jember, dan PDI Perjuangan, lulusan S2 Magister Hukum Ubhara Surabaya yang juga mantan wartawan. zaf

Berita Terbaru

Penuhi Kebutuhan 25 Hektare Sawah, Pemkab Lamongan Siapkan Embung Dungpawon

Penuhi Kebutuhan 25 Hektare Sawah, Pemkab Lamongan Siapkan Embung Dungpawon

Minggu, 27 Sep 2026 12:23 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Guna mendukung ketersediaan air pertanian dan memperkuat ketahanan pangan di wilayah setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Kekeringan Meluas, Pemkab Bangkalan Perpanjang Status Darurat Krisis Air Bersih

Kekeringan Meluas, Pemkab Bangkalan Perpanjang Status Darurat Krisis Air Bersih

Minggu, 27 Sep 2026 12:06 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Menindaklanjuti fenomena kekeringan yang kian meluas di puncak musim kemarau panjang, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Ironis!! Kantor Desa Dibongkar 2 Tahun, Warga Serag Ponorogo Kini Urus Surat di TK

Ironis!! Kantor Desa Dibongkar 2 Tahun, Warga Serag Ponorogo Kini Urus Surat di TK

Minggu, 27 Sep 2026 12:02 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 12:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Puluhan warga Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menggelar aksi damai di area bekas Balai Desa Serag,…

Gebyar Undian Polling PBB 2026, Pemdes Jati Alun-Alun Siapkan Hadiah Utama Sepeda Motor Listrik

Gebyar Undian Polling PBB 2026, Pemdes Jati Alun-Alun Siapkan Hadiah Utama Sepeda Motor Listrik

Minggu, 27 Sep 2026 11:42 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 11:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Jati Alun - Alun, Kecamatan Prambon, Sidoarjo menggelar Gebyar Polling Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)…

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Kediri Gencarkan Penanaman Jagung

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Kediri Gencarkan Penanaman Jagung

Minggu, 27 Sep 2026 11:36 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Melalui penanaman jagung di Dusun Genengan, Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Pasca Insiden Kebakaran, Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Kembali Dibuka

Pasca Insiden Kebakaran, Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Kembali Dibuka

Minggu, 27 Sep 2026 11:31 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI,com, Malang - Pasca insiden kebakaran yang melanda beberapa waktu lalu, Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya (UPT Tahura) Raden Soerjo membuka…