Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Reporter : Al Qomaruddin
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya mencara soslusi dari persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut. SP/ Al Qomaruddin

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang terjadi puluhan tahun lalu. DPRD bersama warga, Pemkot Surabaya, dan pihak terkait sepakat mencari solusi agar masyarakat tetap memperoleh manfaat nyata dari proses tukar guling tersebut.

“Hari ini kami membahas aduan warga Kelurahan Sumur Welut terkait proses ruilslag atau tukar guling yang terjadi pada tahun 1994 antara PT Bakti Tamara dengan Pemerintah Kota Surabaya. Warga sebenarnya sudah legowo terhadap proses yang terjadi, tetapi mereka mempertanyakan manfaat yang dirasakan hingga hari ini,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Pelatih Perbakin Surabaya Lakukan Kekerasan Seksual Atlet di Bawah umur

Dalam rapat tersebut terungkap tanah ganjaran seluas sekitar 14 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti di Sumberrejo seluas 15,6 hektare. Namun warga keberatan karena lokasi lahan pengganti berada jauh dari Sumur Welut dan memiliki karakteristik berbeda dengan mata pencaharian mayoritas warga yang bergerak di sektor pertanian.

“Tanah pengganti berada cukup jauh dan sebagian besar berupa tambak. Sementara warga Sumur Welut mayoritas bercocok tanam sehingga mereka merasa tidak memperoleh manfaat ekonomi dari tanah pengganti tersebut,” ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.

Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam resume Komisi A DPRD Surabaya, seluruh peserta sepakat tidak mempermasalahkan legalitas proses tukar menukar yang telah dilakukan sesuai ketentuan. Fokus pembahasan diarahkan pada upaya menghadirkan manfaat bagi warga Sumur Welut melalui program pembangunan dan pemanfaatan aset pemerintah yang lebih dekat dengan wilayah mereka.

Baca juga: Hingga per 2027, Surabaya Kebut Usulan Perbaikan 7.196 Rumah Tak Layak Huni

“Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini. Tidak bisa kemudian persoalan warga dibiarkan begitu saja. Karena itu kami meminta Pemkot mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang selama ini belum terealisasi,” tegas mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.

Warga melalui pihak kecamatan mengusulkan sejumlah kebutuhan seperti gedung serbaguna, sentra UMKM, taman bermain anak, sarana olahraga hingga lahan produktif yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Komisi A kemudian meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kecamatan Lakarsantri melakukan pendataan aset Pemkot di sekitar Sumur Welut dan melaporkannya maksimal 30 hari kerja.

“BPKAD akan mengkaji kemungkinan adanya aset tanah milik Pemkot di Sumur Welut yang dapat dimanfaatkan warga, termasuk tanah pertanian produktif sebagai bentuk kompensasi yang lebih dirasakan manfaatnya,” katanya.

Baca juga: Surabaya Perkuat Penanggulangan TBC, Pemeriksaan Suspek Capai 71,54 Persen

Selain itu, Komisi A juga mendorong PT Bakti Tamara memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurut dia, pemberdayaan ekonomi dan peluang kerja bagi warga menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang.

“Kami mendorong PT Bakti Tamara berkoordinasi dengan kelurahan, LPMK, dan seluruh ketua RW terkait program CSR. Yang diinginkan warga pada dasarnya adalah manfaat ekonomi yang nyata, baik melalui pemberdayaan usaha, lapangan kerja, maupun program sosial lainnya,” pungkasnya. Alq

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru