Audiensi dengan Pemkot Surabaya Buntu, Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Tanah Gereja HKBP Manyar

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keluarga ahli waris Guntoro usai menghadiri audiensi persoalan Gereja HKBP Manyar di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. SP/Al Qomaruddin
Keluarga ahli waris Guntoro usai menghadiri audiensi persoalan Gereja HKBP Manyar di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. SP/Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Audiensi terkait persoalan Gereja HKBP Manyar di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jumat (14/8), belum menghasilkan titik temu.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Nindya Praja, Kantor Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jalan Jimerto Nomor 25–27, Surabaya. Agenda rapat membahas permasalahan Gereja HKBP di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng.

Keluarga ahli waris Guntoro melalui Hariadi Nugroho mengatakan, pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang mediasi antara keluarga ahli waris dan pihak Gereja HKBP Manyar.

Namun, audiensi belum menghasilkan kesepakatan. Ahli waris tetap mempertanyakan dasar hak atas tanah yang digunakan gereja serta proses penerbitan persetujuan pembangunan dan izin bangunan.

“Inti persoalan ini sebenarnya simpel. Kami mempunyai alas hak yang jelas, yaitu Petok D asli Nomor 482, termasuk riwayat tanah asli yang dikeluarkan oleh Kelurahan Mojo,” ujar Hariadi.

Menurut Hariadi, persoalan tersebut berkaitan dengan persetujuan pembangunan yang diterbitkan pada 1981 dan dokumen IMB tahun 1983.

Ia menyoroti persetujuan Wali Kota tahun 1981 yang, menurutnya, memuat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon sebelum pembangunan dilakukan.

“Dalam persetujuan tahun 1981 itu jelas ada persyaratan yang harus dipenuhi pihak pemohon. Salah satunya adalah menyertakan alas kepemilikan terhadap tanah yang akan dibangun,” katanya.

Hariadi juga mempertanyakan masa berlaku persetujuan tersebut. Ia menyebut surat persetujuan itu berlaku selama enam bulan dan dapat dicabut apabila persyaratan yang ditentukan tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut.

Selain dasar hak atas tanah, Hariadi menyoroti perbedaan luas lahan yang tercantum dalam dokumen. Ia menyebut persetujuan pembangunan pada 1981 berkaitan dengan lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi. Sementara dokumen Petok D yang dimiliki keluarga ahli waris mencatat luas tanah sekitar 1.710 meter persegi.

“Kalau mengacu pada persetujuan itu, luasnya 1.000 meter. Sedangkan di Petok D tertulis 1.710 meter persegi. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Hariadi juga mempertanyakan dasar yang digunakan pihak gereja dalam mempertahankan keberadaan bangunan tersebut.

Menurut dia, pihak gereja berpegang pada persetujuan Wali Kota tahun 1981, dokumen IMB tahun 1983, serta putusan pengadilan tahun 2012.

Namun, Hariadi memiliki penafsiran berbeda terhadap putusan tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan pemahamannya, gugatan dari pihak ahli waris maupun gugatan rekonvensi dari pihak gereja sama-sama ditolak oleh pengadilan.

“Tidak ada satu pun amar putusan yang mengatakan bahwa tanah ini adalah milik gereja secara hukum. Jadi kalau diibaratkan pertandingan sepak bola, ya nol-nol,” ucapnya.

Rapat tersebut digelar berdasarkan surat undangan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Nomor 500.17/20215/436.1.1/2026 tertanggal 13 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Pemkot Surabaya mengundang sejumlah pihak untuk membahas persoalan Gereja HKBP di Kelurahan Mojo.

Pihak yang tercantum dalam daftar penerima undangan antara lain Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S. dan Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum. Selain itu, Pemkot juga mengundang Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara.

Unsur pemerintah daerah yang diundang meliputi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, serta Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama.

Rapat juga melibatkan unsur wilayah, yakni Camat Gubeng dan Lurah Mojo, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surabaya. Dari pihak gereja, undangan ditujukan kepada Pimpinan Jemaat HKBP Manyar Surabaya.

Sementara dari keluarga ahli waris, surat tersebut mencantumkan Ibu Kinasih, ahli waris almarhum Goentoro, sebagai penerima undangan.

Ahli Waris Minta Status Tanah Ditelusuri

Hariadi meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari keberadaan izin bangunan. Menurutnya, aspek alas hak dan riwayat tanah juga perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Ia menegaskan keluarga ahli waris Guntoro akan terus memperjuangkan dokumen yang mereka yakini sebagai bukti kepemilikan tanah.

“Yang jelas yang kami miliki adalah alas hak itu,” tegas Hariadi.

Keluarga ahli waris berharap proses mediasi berikutnya dapat menghadirkan seluruh dokumen dari masing-masing pihak. Mereka meminta Pemkot Surabaya memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan persetujuan pembangunan dan IMB Gereja HKBP Manyar.

Mereka juga mempertanyakan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan alas hak serta luas lahan yang tercatat dalam dokumen keluarga ahli waris.

Audiensi yang belum menghasilkan kesepakatan ini membuat persoalan Gereja HKBP Manyar masih berlanjut. Keluarga ahli waris berharap pemerintah dapat menelusuri seluruh dokumen dan riwayat tanah secara terbuka sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Persoalan tersebut juga berpotensi kembali bergulir melalui aksi Solidaritas Masyarakat Peduli. Kelompok tersebut sebelumnya menyatakan akan melakukan demonstrasi dan mendesak Pemkot Surabaya mengevaluasi hingga mencabut izin bangunan Gereja HKBP Manyar. Alq

Tag :

Berita Terbaru

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan perilaku konsumen mendorong bisnis penyewaan kendaraan semakin bergeser ke kanal digital. Di Indonesia, hampir 70 persen p…

Kurang Waspada, Pengemudi Truk Berujung Adu Banteng dengan Pengendara Motor di Blitar

Kurang Waspada, Pengemudi Truk Berujung Adu Banteng dengan Pengendara Motor di Blitar

Jumat, 14 Agu 2026 15:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Aktifitas warga masarakat dan pengguna jalan Umum Desa Bendosewu Kec.Talun Kabupaten Blitar yang akan aktifitas di kejutkan benturan…

Semarak HUT RI ke-81, Halaman Mapolres Gresik Disulap Jadi Arena Lomba Tradisional

Semarak HUT RI ke-81, Halaman Mapolres Gresik Disulap Jadi Arena Lomba Tradisional

Jumat, 14 Agu 2026 15:48 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semangat kemerdekaan mewarnai halaman Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026) pagi. Ratusan personel kepolisian bersama keluarga besar B…

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Penggunaan BBM Pertalite, tak lama lagi mau dibatasi. Pembatasan itu berkaitan dengan penyaluran BBM RON 90 Pertamina yang belum sepenuhnya…