SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mendesak Pemkot segera menutup lahan parkir milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo. Menurutnya, operasional lahan parkir tersebut tidak layak dilanjutkan karena masih tersangkut sengketa lahan dan belum mengantongi sejumlah izin penting.
"Saya kira itu harus dilakukan. Karena masih dalam sengketa," tegas Armaya pada Minggu (14/6/2026).
Baca juga: Wali Kota Eri Geram Temukan Parkir Minimarket Disewakan ke Pedagang
Armaya juga menyorot soal perizinan serta kelengkapan dari PT JPC yang saat ini bermasalah.
Dirinya mengingatkan Pemkot agar mempertimbangkan dalam memberikan izin maupun rekomendasi.
"Ada beberapa pertimbangan yang harus di dipikirkan bersama terkait dengan memberikan surat izin maupun rekomendasi. Karena, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam hal ini pemerintah kota. Ini harus betul-betul hati-hati. Jangan sampai nanti malah jadi boomerang," ungkapnya.
Lebih lanjut Armaya mengatakan jika soal pembinaan, menurutnya sudah terlambat. Karena izin PT JPC sudah sejak 2024. Hal itu pun terkuak setalah adanya gugatan.
Baca juga: Pengelola Parkir Resmi Diintimidasi, PP Pungut Rp 7 Miliar
"Saya harap pemerintah kota dalam hal ini DPMPTSP maupun Dishub tidak mudah untuk memberikan izin atau rekomendasi. Jangan sampai nanti ke depannya jadi masalah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Madiun menyatakan telah memanggil pihak pengelola untuk dimintai klarifikasi.
"Pihak pengelola sudah kami panggil. Mereka menyatakan sedang mengurus izin baru," ujar Kepala Satpol PP Kota Madiun Agus Purwo Widagdo pada, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Evaluasi Dishub Surabaya Soal Parkir Liar
Lebih jauh ia menegaskan bahwa Satpol PP memberi deadline penyelesaian izin hingga akhir bulan Juni 2026. Menurutnya, hal ini mengingat PT JPC telah beroperasi tanpa izin cukup lama.
"Sifatnya ini pembinaan dulu. Kalau sampai deadline nanti izinnya tidak selesai ya kami tutup," kata Agus Purwo.mdn
Editor : Redaksi