SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang disertai intimidasi masih menjadi persoalan yang mengganggu kenyamanan warga Kota Surabaya.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Musyafak Rouf pun mendorong tindakan tegas terhadap praktik premanisme yang berkedok jasa parkir tersebut.
Hal itu disampaikan Musyafak dalam kegiatan Sosialisasi Dewan (SOWAN) bersama warga Dukuh Pakis, Wonokromo, dan Pakal bertajuk “Sosialisasi Premanisme dan Parkir Liar di Surabaya: Hak Warga atas Rasa Aman dan Nyaman” di Deka Hotel, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Musyafak, praktik parkir liar dan pungutan ilegal tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele. Fenomena tersebut telah masuk dalam kategori kriminalitas jalanan (street crime) yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Premanisme berkedok parkir liar adalah street crime yang merugikan dimensi sosial ekonomi Kota Surabaya,” ujar Musyafak.
Ia menilai, aktivitas pungutan liar dan parkir tidak resmi yang terjadi di sejumlah titik strategis Surabaya telah merugikan masyarakat sekaligus daerah. Selain membebani warga, praktik tersebut juga menghambat terciptanya ruang publik yang aman dan nyaman.
Karena itu, penanganan parkir liar dan pungli membutuhkan ketegasan dari aparat serta sinergi antarlembaga. Penegakan hukum, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan upaya membangun kesadaran masyarakat agar tidak membiarkan praktik ilegal tersebut terus berkembang.
Musyafak juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memutus rantai pungutan liar.
Secara hukum, warga memiliki hak untuk menolak segala bentuk intimidasi maupun pungutan ilegal di ruang publik. Namun, penolakan tersebut harus dilakukan secara bijak dan tidak dengan tindakan yang melanggar hukum.
“Kuncinya ada pada kekompakan dan keberanian masyarakat untuk bersikap tegas menolak pungutan ilegal,” tegasnya.
Menurut Musyafak, kekompakan warga menjadi modal penting dalam memberantas praktik premanisme berkedok parkir liar. Apabila masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya bersinergi, ruang bagi praktik pungli dan intimidasi di ruang publik dapat semakin dipersempit.
Sebagai pimpinan DPRD Jawa Timur, Musyafak menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk terus mendorong kebijakan publik yang mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi masyarakat.
DPRD Jawa Timur menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat memberikan perlindungan serta manfaat bagi masyarakat.
Upaya memberantas premanisme dan parkir liar di Surabaya pun diharapkan tidak berhenti pada penindakan semata, tetapi juga diikuti dengan penguatan sistem pengelolaan parkir yang legal, tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (*)
Editor : Redaksi