SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pasca dua lansia pengendara motor tercebur ke dalam proyek saluran air di Jalan Margorejo Indah, tepatnya di depan Plasa Marina, Surabaya, hingga membuat Laila Endriati meninggal dunia, sementara suaminya bernama Edi Parlin selamat. Kini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghentikan sementara semua proyek gorong-gorong.
Keputusan itu dibuat setelah sidak di beberapa titik proyek gorong-gorong. Seperti di Jalan Margorejo dan Jalan Panjang Jiwo. Ia mendapati pengamanan yang kurang, salah satunya barier tidak rapat dan tidak ada lampu penanda di Jalan Panjang Jiwo. Kemudian, Eri meminta evaluasi penempatan box culvert. Ia mencontohkan tumpukan box culvert di kiri SPBU Jalan Panjang Jiwo bisa membahayakan pengendara dari kiri jalan, maka perlu diberi penanda lengkap.
Baca juga: Pemkot Surabaya Relokasi Puluhan Pelaku Usaha Bengkel di Kawasan Jalan Nias
"Jadi semua proyek pekerjaan box culvert yang ada di jalan, yang dia melakukan pengerukan jalan, ini kan fungsinya untuk pencegahan banjir, itu saya minta untuk dihentikan semuanya. Dilakukan evaluasi untuk melakukan pengamanan-pengamanan terhadap pengerukan-pengerukan yang ada di Kota Surabaya. Seluruh proyek box culvert," jelas Eri, Rabu (17/06/2026).
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Paparkan Strategi Pengentasan Kemiskinan Terintegrasi di Surabaya
Ia memberi waktu dua hari atau sampai Kamis (18/6/2026) kepada Asisten 2, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dan pimpinan proyek (Pimpro) untuk melihat seluruh proyek yang sudah berjalan di Surabaya agar dihentikan dulu. Kemudian menyepakati pengerukan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tuntaskan 440 Titik Genangan, Bidik 120 Lokasi pada 2026
Lebih lanjut, dan jika catatan-catatan tersebut tidak diindahkan hingga dua hari ke depan, maka tidak ada kesempatan kedua untuk kepala dinas maupun kontraktor. "Jadi saya bilang, selama Rabu, Kamis besok, saya Kamis akan cek lagi. Kalau itu masih terjadi, saya langsung copot kepala dinasnya, saya copot pimpro-nya (putus kontrak)," ungkapnya. sb-04/dsy
Editor : Redaksi