SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui penerapan sistem digital, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mendorong transparansi pelaporan pajak di sektor restoran, kafe, dan hotel untuk berkolaborasi dalam memastikan pelaporan pajak dilakukan sesuai transaksi yang sebenarnya.
Langkah ini diharapkan dapat menyamakan data transaksi antara pelaku usaha dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sekaligus memperkuat kepercayaan kedua belah pihak. Pasalnya, penggunaan sistem digital menjadi bagian dari upaya menciptakan transparansi dalam pelaporan pajak sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara Pemkot Surabaya dan pelaku usaha.
"Sudah dikumpulkan oleh Bapenda. Bapenda meminta untuk menyampaikan bahwa kita harus kerjasama dengan teman-teman restoran, cafe dan hotel untuk memastikan bahwa pemasukannya adalah benar dengan transaksi yang benar. Maka Bapenda punya digitalisasi yang harus digunakan dan dipakai. Sehingga tidak ada fitnah, tidak ada lagi prasangka negatif di antara Bapenda dengan restoran, akhirnya sama," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (27/07/2026).
Sehingga, dengan adanya penerapan sistem digital untuk laporan pajak nantinya akan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh tempat usaha di sektor restoran. Dengan sistem yang sama, pemkot dan pelaku usaha diharapkan memiliki acuan data yang seragam.
"Makanya saya sampaikan tempat berdirinya restoran harus punya syarat itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk memberatkan pelaku usaha. Menurut dia, Pemkot Surabaya justru ingin membangun sinergi dengan para wajib pajak karena kontribusi mereka sangat penting bagi pembangunan daerah. "Kan ada dua sisi yang kena (Pemkot dan pengusaha), tapi saya tidak mau juga pengusaha (kena). Karena kita hidup dari pajaknya pengusaha, dan saya juga tidak mau Bapenda (disalahkan), maka mereka harus saling bersinergi," pungkasnya. sb-04/dsy
Editor : Redaksi