SURABAYA PAGI, Surabaya – Dugaan ketidaktaatan pajak yang menyeret Rumah Makan AG Ny. Suharti mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pernyataan itu disampaikan Eri usai menerima informasi mengenai dugaan adanya perbedaan data pelaporan pajak, Senin (27/7/2026). Menurutnya, seluruh pelaku usaha, khususnya sektor restoran dan kafe, wajib menjunjung tinggi kejujuran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Saya harap semua perusahaan rumah makan ada kejujuran. Apakah itu pajak terkait dengan penjualan restoran, kafe ataupun sejenisnya. Tak hanya itu, juga terkait parkir, kenapa kita membuat digitalisasi? Itu karena ada perbedaan, maka kita lakukan digitalisasi. Yang kedua, untuk mengurangi dan mencegah kebocoran," ujar Eri.
Ia menjelaskan, digitalisasi sistem perpajakan yang diterapkan Pemkot Surabaya bukan semata-mata untuk mempermudah pengawasan, tetapi juga memastikan seluruh transaksi tercatat secara transparan sehingga potensi kebocoran penerimaan daerah dapat ditekan.
Eri menegaskan, apabila dugaan manipulasi pelaporan pajak terbukti benar, dampaknya tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat. Sebab, Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber utama pembiayaan berbagai program pelayanan publik.
"Kalau hari ini ada yang menyampaikan terkait perbedaan itu, atau laporan pajaknya dipalsukan, itu akan berdampak kepada PAD pemerintah kota, terhadap fiskalnya. Kalau PAD-nya berdampak, fiskalnya berdampak, maka bantuan untuk sekolah gratis, setelah itu kesehatan gratis, itu juga berdampak," tegasnya.
Karena itu, Eri mengaku telah menginstruksikan Kepala Bapenda Kota Surabaya untuk segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan atas laporan yang diterima. Ia menegaskan, sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Maka saya berharap ketika ada laporan ini, maka saya akan menugaskan, memerintahkan Kepala Bapenda mengecek ini. Dan jika itu betul, maka kita harus memberikan sanksi yang memang pantas diterima," katanya.
Eri juga mengingatkan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab sosial untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan maupun pelayanan publik.
"Wong pungli ae disanksi, opo meneh sing koyo ngene. Karena ini tempat usaha, tempat usaha itu kan juga harus bagaimana melibatkan warga sekitar, mensejahterakan warga sekitar. Kalau mereka tidak bisa, ya kita akan cek semuanya," tandasnya.
Pernyataan Wali Kota tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkot Surabaya tidak akan memberi toleransi terhadap dugaan pelanggaran perpajakan yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah. Sementara itu, dugaan ketidaktaatan pajak yang menyeret Rumah Makan AG Ny. Suharti masih akan didalami oleh Bapenda. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.by
Editor : Redaksi