Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief, Pengacara.
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengacara Elza Syarief menyampaikan alasan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya lantaran menilai Sony tidak jujur.
Elza Syarief mundur dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya karena menilai mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut tidak jujur dan tidak terbuka terkait penerimaan uang. Elza merasa dibohongi karena Sony bersumpah bersih, padahal ia diduga menerima aliran dana secara rutin dari tersangka lain.
Sony, Kamis (18/6/2026), tanpa didampingi Elza, hanya terdiam ketika memasuki gedung Jampidsus Kejagung RI saat akan diperiksa .
Sony tiba dengan dibawa mobil tahanan Kejagung RI di gedung Jampidsus pukul 09.25 WIB. Saat turun, Sony yang mengenakan rompi merah muda tahanan Kejagung RI tampak dikawal sejumlah tentara.
Sony terlihat membawa buku catatan berwarna oranye putih serta pulpen yang diselipkan di dalamnya. Ketika turun, Sony tak menjawab pertanyaan apa pun dari wartawan dan langsung masuk dengan pengawalan petugas.
"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelumnya bersumpah bersih. Tapi, info beberapa orang, terutama Asep, dia (Sony) menerima uang dari Asep secara rutin," kata Elza kepada wartawan, kemarin (17/6).
Pertama mari kita sebut Elza Syarief yang merupakan pengacara wanita senior yang sangat terkenal di Indonesia. Dia memulai karirnya sebagai pengacara bersertifikat sejak tahun 1989. Namanya cukup banyak dikenal menangani berbagai permasalahan atau kasus perceraian di kalangan selebriti.
Pengunduran Diri Resmi
Elza mengatakan pengunduran dirinya resmi berjalan sejak 15 Juni ini setelah merasa proses pendampingannya mulai dihambat.
"Sejak tanggal 15 Juni setelah saya dipersulit bertemu klien dan ketidaknyamanan sejak tanggal 12 Juni 2026," lanjut Elza.
Sejak awal menangani kasus ini, Elza mengaku memberikan bantuan hukum secara gratis kepada Sony Sonjaya.
"Saya bantu Pak SS (Sony Sonjaya) secara pro bono alias gratis. Tidak pernah terima uang sepeser pun dan tidak pernah minta juga dan tidak ada permintaan uang sama sekali, saya ikhlas untuk membuka kasus ini terang benderang," paparnya.
Namun, Elza mengaku dibohongi setelah mengetahui adanya aliran dana rutin dari Asep Yusuf Somantri kepada Sony Sonjaya. Asep Yusuf diduga menjadi operator Sony Sonjaya dalam menjalankan praktik korupsinya. Dia pun diduga menyetorkan uang secara rutin kepada Sony.
"Ya betul sejak tahu Asep kasih setoran kepada Pak SS (Sony Sonjaya), pernyataannya di publik dan keterangan jaksa juga. Dan saya melihat mau supaya saya dicabut kuasanya, sebelum saya dicabut, saya mundur aja, sama aja dicabut atau mundur yang penting saya bukan kuasanya lagi," ungkap Elza.
Belum ada keterangan dari Sony mengenai mundurnya Elza Syarief dan juga tudingannya. Kejagung pun masih menelaah permohonan Justice Collaborator yang diajukan Sony.
Baca juga: Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional
Kasus ini bermula dari pengusutan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 di Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyidik mengendus adanya penyimpangan dalam penentuan lokasi dan perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur utama, yang diduga dibagi-bagikan secara melawan hukum kepada pihak yang terafiliasi dengan petinggi BGN, serta adanya penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang penunjang senilai triliunan rupiah.
Krisna Murti, Terkejut
Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Sony Sonjaya bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal selaku vendor, Andri Mulyono.
Pengacara Sony lainnya, Krisna Murti, mengaku terkejut atas pernyataan Elza lantaran baru bertemu langsung dengan Sony hanya dua jam.
"Saya terkejut dengan pernyataannya Bu Elza. Karena kita terima kuasanya bareng, hari Rabu Pak Sony ditetapkan sebagai (tersangka) kuasa, kemudian Kamis Pak Sony diperiksa, saya dengan Bu Elza mendampingi sama-sama," kata Krisna kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
"Dan Bu Elza baru ketemu dengan Pak Sony baru dua jam, sama-sama dengan saya. Kenapa Bu Elza bisa bicara begitu, saya bingung. Bu Elza nggak pernah ketemu lagi dengan Pak Sony, cuma dua jam ketemunya hari itu juga," tambahnya.
Krisna mengatakan seluruh pernyataan Sony telah dicantumkan dalam berita acara pidana (BAP). Dia lantas heran mengenai tudingan Elza terhadap kliennya.
Baca juga: Wakil Kepala BGN Diterpa OTT, Irjen Sony,Bantah
"Di mana nggak jujurnya, semua sudah dituangkan di dalam BAP. Nah, saya nggak ngerti apa statement-nya Bu Elza jadinya," kata Krisna.
Kuasa Hukum Elza Dicabut
Di sisi lain, Krisna menyebut Elza dicabut kuasa hukumnya oleh pihak keluarga Sony alih-alih mengundurkan diri sebagai pengacara.
"Saya diberikan kabar oleh keluarganya Pak Sony sehubungan dengan adanya Elza Syarief dicabut kuasanya pada hari Senin, gitu loh," ujarnya.
Meski begitu, Krisna mengaku tak tahu-menahu alasan persis Elza tak lagi mendampingi Sony dalam proses hukum. Dia menjelaskan pihaknya dan Elza berbeda kantor layanan hukum.
"Ya, kita dikasih kabarnya hari Senin, perihalnya gimana saya belum tahu alasannya dicabutnya karena apa. Karena kita itu kan individual, artinya bahwa beri kuasanya ada kantornya dia, ada kantornya saya. Jadi kantor kita masing-masing dikasih kuasanya. Cuma diberitahukan oleh keluarga (Sony Sonjaya) hari Senin, Elza resmi dicabut kuasanya oleh Pak Sony, gitu," ujar Krisna.
Sebelumnya, pengacara Elza Syarief menyampaikan telah mengundurkan diri dari tim kuasa Sony Sonjaya. Ia mengatakan memutuskan mundur karena menilai Sony tidak jujur.
"Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat kabar juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini gitu loh," kata Elza. n jk, erc, rmc
Editor : Redaksi