SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK pernah memberikan kajian ke BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana, tetapi tak ditindaklanjuti.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan bahwa rekomendasi kajian dari KPK sudah diterima sejak 17 Maret 2026 atau saat Kepala BGN masih dijabat oleh Dadan Hindayana. Namun, menurut dia, pada era tersebut rekomendasi dari hasil kajian KPK tidak ditindaklanjuti.
"Pada tanggal 17 Maret 2026, KPK sudah memberikan hasil kajian. Waktu itu masih masa pemerintahan pimpinan yang lalu, ya, karena 17 Maret 2026. Pada saat 2 Juni 2026, kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan," ujar Agustina kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Dalam kesempatan audiensi dengan pimpinan KPK ini, Agustina menyampaikan pihaknya turut memaparkan langkah tindak lanjut perbaikan BGN. Dia pun meyakini KPK akan memperhatikan secara jeli langkah-langkah perbaikan yang dilakukan BGN.
"Tentu saja kami percaya bahwa KPK tidak akan selesai begitu saja pada dokumen yang kami serahkan. Tetapi mereka ingin melihat lebih konkret pada apa yang dilakukan oleh kami nantinya. Tidak semata-mata pada apa yang tertulis, tetapi pada apa yang nanti akan kami lakukan," tuturnya.
Agustina pun membeberkan beberapa upaya perbaikan yang telah dilakukan, mulai data hingga mekanisme pembayaran. Dia mengaku mendiskusikan itu semua bersama pimpinan KPK.
"Jadi di antara 10 itu, antara lain misalnya soal data, itu sekarang sedang kami lakukan perbaikan. Lalu juga perbaikan tentang mekanisme pembayaran. Nah ini kebetulan kami sama-sama dari STAN juga nih, tadi diskusi hangat soal itu. Bagaimana caranya untuk memperbaiki, bagaimana caranya mencegah kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi," ujar dia.
"Kami membuat simulasinya tadi. Jadi itu beberapa hal yang tadi kami diskusikan. Tentu ada hal-hal yang lainnya lagi ya, yang tadi kami diskusikan. Jadi itu agenda kami hari ini," tambahnya.
Setelah Mantan Kepala BGN Ditahan
Agustina menjelaskan, rekomendasi dari hasil kajian KPK itu akhirnya baru ditindaklanjuti setelah mantan Kepala BGN Dadan bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG oleh Kejagung RI. Dia mengatakan bentuk tindak lanjut ini dilakukan dengan pembentukan tim internal di BGN untuk setiap rekomendasi perbaikan.
"Kami pelajari semua, ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu. Lalu sebagaimana yang seharusnya, ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," jelas Agustina.
"Oleh karena itu, kami bentuk tim, lalu kami mendiskusikan 10 temuan tersebut dan kami menyusun rencana tindaknya," lanjutnya.
BGN menyebut pihaknya melakukan sejumlah perbaikan dari temuan KPK . n erc, jk, dna
Editor : Redaksi