Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

surabayapagi.com
Joko Wijayanto saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun non aktif Maidi dalam menentukan besaran nominal Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau yang lebih familiar disebut CSR.

Hal itu diungkapkan Joko saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis 18 Juni 2026.

Baca juga: ‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Joko tergerak ingin menanyakan perihal macetnya pengurusan izin peil banjir diperumahan yang akan dibangunya

Saat ditanyakan, Salah seorang Staff PUPR yang ditemuinya di kantor PUPR menyarankan agar dirinya langsung bertemu Maidi yang kala itu menjabat Wali Kota.

‎"Berawal saat pengurusan izin peil banjir yang saya nilai tidak ada perkembangan dan bisa dikatakan macet, padahal dari sisi persyaratan sudah lengkap", kata Joko memberikan kesaksian.

Singkat cerita, Joko mendapat kesempatan bertemu Maidi di Taman Hijau Demangan. Dalam pertemuan itu menurut Joko, Maidi mematok angka sebesar Rp1,1 miliar untuk CSR.‎

Baca juga: JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

‎"Pak Maidi menyampaikan 1,1 Miliar untuk dana CSR, tanpa rambu-rambu dan rumusan perhitungan", lanjut Joko.

‎"Kemudian saya menawar 400 juta, Pak Maidi tidak setuju dan tetap menyampaikan tetap 1,1 Miliar", imbuhnya.

‎Lalu Joko berdiskusi dengan para anggota REI (Real Estate Indonesia) untuk membahas perihal CSR yang terlalu besar dan perhitungannya tidak jelas. 

Baca juga: JPU KPK Hadirkan Sebelas Saksi, Bongkar Modus Pemerasan Berkedok CSR Dalam Kasus Maidi

‎"Kemudian kami membuat surat yang intinya setuju dengan CSR tapi dengan perhitungan sesuai dengan legal formalnya," kata Joko.

‎Sementara itu JPU KPK Ikhsan Fernandi Z menyampaikan sebagian pihak swasta dipaksa memberikan uang dengan dalih CSR.

‎"Penentuan CSR itu sepihak dan mayoritas mereka terpaksa karena tidak ada ketentuan dasarnya, dan berdasarkan permintaan lisan dari Walikota Madiun nonaktif Maidi," jelas Ikhsan.mdn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru