JPU KPK Hadirkan Sebelas Saksi, Bongkar Modus Pemerasan Berkedok CSR Dalam Kasus Maidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret walikota Madiun Nonaktif Maidi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret walikota Madiun Nonaktif Maidi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi untuk menguji dakwaan pemerasan berkedok CSR untuk TPA Winongo senilai Rp. 1,7 Miliar. Dalam

sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026). 

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesebelas saksi tersebut ialah Sugeng Prawoto, Desi Prayuda Fabela, Srikayatin, Joko Wijayanto, Ali Mas'udi, Edi Bahrun, Umar Said, Ali Fauzi, Purwo Hermanto, Sudandy, dan Irma.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang Maidi dan Rochim Ruhdiyanto ini tidak beririsan dengan terdakwa Thariq Megah. 

‎Dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan dakwaan serius terhadap Maidi dengan menjerat pasal pemerasan yang bermoduskan CSR untuk TPA Winongo dan juga gratifikasi proyek fisik di Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR).

‎"Ada dua perbuatan. Yaitu pertama adanya penerimaan uang kepada terdakwa Maidi melalui Rochim. Itu terkait dengan di TPA Winongo dengan istilah dana CSR. Dakwaan kedua terkait dengan gratifikasi atau penerimaan komitmen fee dari Dinas PUPR," ungkap Tonny Frengky Pangaribuan anggota tim JPU KPK usai sidang di PN Tipikor Surabaya.

‎Dalam berkas dakwaan, JPU mengungkapkan pemerasan dengan modus CSR TPA Winongo yang diterima melalui Rochim senilai Rp 1,7 miliar. 

‎Sedangkan penerimaan komitmen fee dari proyek dinas PU PR nilainya mencapai Rp 9.008.111.090. Ditegaskan bahwa pemerasan dan gratifikasi tersebut atas perintah Maidi.

‎"Iya betul (atas perintah Maidi). Yang didukung oleh Dinas PUPR untuk memenuhi kepentingan dari terdakwa Maidi," tegas Tonny.

‎Maidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dsn melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Serta pasal 606 huruf e KUHP Nasional tentang tindak pidana suap dan gratifikasi.

‎"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Tonny.

‎JPU berkeyakinan dakwaan terhadap Maidi dan terdakwa lainnya akan terbukti di persidangan berdasarkan bukti-bukti yang diterima dari tim penyidik. Pembuktian akan dilakukan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi. 

‎ 

‎"Kami berkeyakinan perbuatan tersebut akan terbukti," kata Tonny.

Berita Terbaru

Optimistis Capai Target Swasembada Gula, Bondowoso Percepat Program Bongkar Ratoon

Optimistis Capai Target Swasembada Gula, Bondowoso Percepat Program Bongkar Ratoon

Kamis, 18 Jun 2026 13:58 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Sebagai salah satu langkah nyata daerah dalam mendukung percepatan swasembada gula nasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Dinilai Bermanfaat bagi Rakyat, Ratusan Peserta Aksi Damai Dukung Kebijakan Program MBG

Dinilai Bermanfaat bagi Rakyat, Ratusan Peserta Aksi Damai Dukung Kebijakan Program MBG

Kamis, 18 Jun 2026 13:55 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Ratusan peserta aksi damai yang berprestasi kebijakan yang bermanfaat bagi masarakat yang di gelar depan Kantor Pemkab.Blitar Kamis…

Lokasi Dekat Sungai, PU Pasang Benteng Antibanjir di Sekolah Rakyat Banyuwangi

Lokasi Dekat Sungai, PU Pasang Benteng Antibanjir di Sekolah Rakyat Banyuwangi

Kamis, 18 Jun 2026 13:46 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti percepatan dan keamanan pembangunan Sekolah Rakyat (SR), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah fokus menyiapkan…

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2025

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2025

Kamis, 18 Jun 2026 13:42 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati…

KAI Daop 7 Madiun Amankan Aset Perusahaan Rp52,2 Miliar, Terima 23 Sertipikat Elektronik dari BPN Kediri

KAI Daop 7 Madiun Amankan Aset Perusahaan Rp52,2 Miliar, Terima 23 Sertipikat Elektronik dari BPN Kediri

Kamis, 18 Jun 2026 13:41 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menerima 23 (dua puluh tiga) Sertipikat Elektronik Hak Pakai atas nama PT…

Bisnis Rental Alat Berat di Tuban Lesu Imbas Rupiah Melemah dan Harga BBM Naik

Bisnis Rental Alat Berat di Tuban Lesu Imbas Rupiah Melemah dan Harga BBM Naik

Kamis, 18 Jun 2026 13:23 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Melihat fenomena akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar, turut berdampak pada dunia konstruksi di Kabupaten Tuban harus…