JPU KPK Hadirkan Sebelas Saksi, Bongkar Modus Pemerasan Berkedok CSR Dalam Kasus Maidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret walikota Madiun Nonaktif Maidi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret walikota Madiun Nonaktif Maidi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi untuk menguji dakwaan pemerasan berkedok CSR untuk TPA Winongo senilai Rp. 1,7 Miliar. Dalam

sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026). 

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesebelas saksi tersebut ialah Sugeng Prawoto, Desi Prayuda Fabela, Srikayatin, Joko Wijayanto, Ali Mas'udi, Edi Bahrun, Umar Said, Ali Fauzi, Purwo Hermanto, Sudandy, dan Irma.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang Maidi dan Rochim Ruhdiyanto ini tidak beririsan dengan terdakwa Thariq Megah. 

‎Dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan dakwaan serius terhadap Maidi dengan menjerat pasal pemerasan yang bermoduskan CSR untuk TPA Winongo dan juga gratifikasi proyek fisik di Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR).

‎"Ada dua perbuatan. Yaitu pertama adanya penerimaan uang kepada terdakwa Maidi melalui Rochim. Itu terkait dengan di TPA Winongo dengan istilah dana CSR. Dakwaan kedua terkait dengan gratifikasi atau penerimaan komitmen fee dari Dinas PUPR," ungkap Tonny Frengky Pangaribuan anggota tim JPU KPK usai sidang di PN Tipikor Surabaya.

‎Dalam berkas dakwaan, JPU mengungkapkan pemerasan dengan modus CSR TPA Winongo yang diterima melalui Rochim senilai Rp 1,7 miliar. 

‎Sedangkan penerimaan komitmen fee dari proyek dinas PU PR nilainya mencapai Rp 9.008.111.090. Ditegaskan bahwa pemerasan dan gratifikasi tersebut atas perintah Maidi.

‎"Iya betul (atas perintah Maidi). Yang didukung oleh Dinas PUPR untuk memenuhi kepentingan dari terdakwa Maidi," tegas Tonny.

‎Maidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dsn melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Serta pasal 606 huruf e KUHP Nasional tentang tindak pidana suap dan gratifikasi.

‎"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Tonny.

‎JPU berkeyakinan dakwaan terhadap Maidi dan terdakwa lainnya akan terbukti di persidangan berdasarkan bukti-bukti yang diterima dari tim penyidik. Pembuktian akan dilakukan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi. 

‎ 

‎"Kami berkeyakinan perbuatan tersebut akan terbukti," kata Tonny.

Berita Terbaru

Khofifah Dukung Vocational Epicentre 2026, Perkuat Daya Saing SDM Vokasi di Kancah Global

Khofifah Dukung Vocational Epicentre 2026, Perkuat Daya Saing SDM Vokasi di Kancah Global

Rabu, 08 Jul 2026 15:47 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Vocational Epicentre 2026 yang akan d…

Biaya Haji Tahun 2027, Naik Rp 20 Juta

Biaya Haji Tahun 2027, Naik Rp 20 Juta

Rabu, 08 Jul 2026 15:47 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bakal ada kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Dalam usulan yang…

Berdalih Bela Petani, HMD Gemas Gelar Aksi Dukung MBG Bawa Sayur

Berdalih Bela Petani, HMD Gemas Gelar Aksi Dukung MBG Bawa Sayur

Rabu, 08 Jul 2026 15:44 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Himpunan mitra dapur gerakan emas (HMD-Gemas) kota Surabaya, Rabu (8/7/2026) menggelar aksi di depan gedung negara Grahadi di Jl.…

BI Klaim Berupaya Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, Nyatanya Masih Bertengger Rp 18 Ribu

BI Klaim Berupaya Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, Nyatanya Masih Bertengger Rp 18 Ribu

Rabu, 08 Jul 2026 15:40 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso mengatakan Federal Open Market Committee (FOMC) memutuskan untuk…

Purbaya Akui Pendapatan Negara Saat ini Lebih Kecil Dibanding Belanja Negara

Purbaya Akui Pendapatan Negara Saat ini Lebih Kecil Dibanding Belanja Negara

Rabu, 08 Jul 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) defisit Rp 196,5 triliun…

Ekspansi Industri Printing Terkendala Modal, BFI Multifinance Ambil Peran

Ekspansi Industri Printing Terkendala Modal, BFI Multifinance Ambil Peran

Rabu, 08 Jul 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pertumbuhan industri percetakan di Indonesia mendorong kebutuhan investasi mesin produksi yang semakin besar, seiring meningkatnya p…