JPU KPK Hadirkan Sebelas Saksi, Bongkar Modus Pemerasan Berkedok CSR Dalam Kasus Maidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret walikota Madiun Nonaktif Maidi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret walikota Madiun Nonaktif Maidi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi untuk menguji dakwaan pemerasan berkedok CSR untuk TPA Winongo senilai Rp. 1,7 Miliar. Dalam

sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026). 

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesebelas saksi tersebut ialah Sugeng Prawoto, Desi Prayuda Fabela, Srikayatin, Joko Wijayanto, Ali Mas'udi, Edi Bahrun, Umar Said, Ali Fauzi, Purwo Hermanto, Sudandy, dan Irma.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang Maidi dan Rochim Ruhdiyanto ini tidak beririsan dengan terdakwa Thariq Megah. 

‎Dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan dakwaan serius terhadap Maidi dengan menjerat pasal pemerasan yang bermoduskan CSR untuk TPA Winongo dan juga gratifikasi proyek fisik di Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR).

‎"Ada dua perbuatan. Yaitu pertama adanya penerimaan uang kepada terdakwa Maidi melalui Rochim. Itu terkait dengan di TPA Winongo dengan istilah dana CSR. Dakwaan kedua terkait dengan gratifikasi atau penerimaan komitmen fee dari Dinas PUPR," ungkap Tonny Frengky Pangaribuan anggota tim JPU KPK usai sidang di PN Tipikor Surabaya.

‎Dalam berkas dakwaan, JPU mengungkapkan pemerasan dengan modus CSR TPA Winongo yang diterima melalui Rochim senilai Rp 1,7 miliar. 

‎Sedangkan penerimaan komitmen fee dari proyek dinas PU PR nilainya mencapai Rp 9.008.111.090. Ditegaskan bahwa pemerasan dan gratifikasi tersebut atas perintah Maidi.

‎"Iya betul (atas perintah Maidi). Yang didukung oleh Dinas PUPR untuk memenuhi kepentingan dari terdakwa Maidi," tegas Tonny.

‎Maidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dsn melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Serta pasal 606 huruf e KUHP Nasional tentang tindak pidana suap dan gratifikasi.

‎"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Tonny.

‎JPU berkeyakinan dakwaan terhadap Maidi dan terdakwa lainnya akan terbukti di persidangan berdasarkan bukti-bukti yang diterima dari tim penyidik. Pembuktian akan dilakukan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi. 

‎ 

‎"Kami berkeyakinan perbuatan tersebut akan terbukti," kata Tonny.

Berita Terbaru

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Setelah melalui proses pencarian yang dramatis, Kuntarto (34), seorang pemancing yang dilaporkan hilang di DAM Wilangan, Desa W…

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi…

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara kompak warga perumahan Mutiara Regency akan totalitas menghadapi langkah Bupati Sidoarjo Subandi yang kalah melawan…

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kasus dugaan objektifikasi seksual yang menyeret enam mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bermula dari l…

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang disertai intimidasi masih menjadi persoalan yang mengganggu kenyamanan warga…

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – DPRD Jawa Timur menyatakan siap mengawal percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi hasil pembahasan Gubernur J…