JPU KPK Hadirkan Sebelas Saksi, Bongkar Modus Pemerasan Berkedok CSR Dalam Kasus Maidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret walikota Madiun Nonaktif Maidi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret walikota Madiun Nonaktif Maidi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi untuk menguji dakwaan pemerasan berkedok CSR untuk TPA Winongo senilai Rp. 1,7 Miliar. Dalam

sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026). 

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesebelas saksi tersebut ialah Sugeng Prawoto, Desi Prayuda Fabela, Srikayatin, Joko Wijayanto, Ali Mas'udi, Edi Bahrun, Umar Said, Ali Fauzi, Purwo Hermanto, Sudandy, dan Irma.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang Maidi dan Rochim Ruhdiyanto ini tidak beririsan dengan terdakwa Thariq Megah. 

‎Dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan dakwaan serius terhadap Maidi dengan menjerat pasal pemerasan yang bermoduskan CSR untuk TPA Winongo dan juga gratifikasi proyek fisik di Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR).

‎"Ada dua perbuatan. Yaitu pertama adanya penerimaan uang kepada terdakwa Maidi melalui Rochim. Itu terkait dengan di TPA Winongo dengan istilah dana CSR. Dakwaan kedua terkait dengan gratifikasi atau penerimaan komitmen fee dari Dinas PUPR," ungkap Tonny Frengky Pangaribuan anggota tim JPU KPK usai sidang di PN Tipikor Surabaya.

‎Dalam berkas dakwaan, JPU mengungkapkan pemerasan dengan modus CSR TPA Winongo yang diterima melalui Rochim senilai Rp 1,7 miliar. 

‎Sedangkan penerimaan komitmen fee dari proyek dinas PU PR nilainya mencapai Rp 9.008.111.090. Ditegaskan bahwa pemerasan dan gratifikasi tersebut atas perintah Maidi.

‎"Iya betul (atas perintah Maidi). Yang didukung oleh Dinas PUPR untuk memenuhi kepentingan dari terdakwa Maidi," tegas Tonny.

‎Maidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dsn melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Serta pasal 606 huruf e KUHP Nasional tentang tindak pidana suap dan gratifikasi.

‎"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Tonny.

‎JPU berkeyakinan dakwaan terhadap Maidi dan terdakwa lainnya akan terbukti di persidangan berdasarkan bukti-bukti yang diterima dari tim penyidik. Pembuktian akan dilakukan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi. 

‎ 

‎"Kami berkeyakinan perbuatan tersebut akan terbukti," kata Tonny.

Berita Terbaru

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - PCNU Lamongan terus mengambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Muktamar dengan menyiapkan layanan WiFi gratis di seluruh…

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gresik diwarnai persoalan serius yang patut menjadi perhatian seluruh p…

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur Bersama Sat Binmas Polres Blitar melaksanakan kegiatan Focus Group…

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar.Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., S.H., menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam upacara bendera hari Senin di SMAN…

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sejak awal bulan Januari sampai Bulan Juli 2026, PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengamankan barang barang milik penumpang…

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Polemik lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Janti, Kecamatan Tarik yang dituding bakal mematikan fungsi…