SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Maidi untuk lebih dulu mengerjakan proyek pembangunan TPA
Hal ini disampaikan kuasa hukum Rochim, Budiarjo Setiawan usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun non aktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah
"Klien kami dalam BAP nya, proses pengerjaan CSR diminta oleh Wali Kota secara lisan untuk dikerjakan dulu. Didanai dulu, makanya tadi terungkap sesuai logika fakta dalam persidangan bahwa sebelum program - progam itu dijelaskan oleh saksi terdahulu sudah ada pembangunan pengerukan yang dikerjakan oleh klien terdakwa Rochim, " jelasnya.
Menurut Budiarjo, atas pengerjaan proyek CSR TPA Winongo kliennya kini masih mempunyai tanggungan sebesar Rp. 4,1 miliar dan akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
"Logika norma yang saya sampaikan linear dengan logika fakta pada persidangan hari ini. Artinya yaitu tidak ada satu saksi pun dalam persidangan, bahwa terdakwa Rochim merencanakan, mengkondisikan atas munculnya angka CSR," kata Budiarjo kepada wartawan.
Baca juga: Direktur PT Uler Raya Indonesia Disebut Kumpulkan Fee Proyek dalam Sidang Tipikor Maidi
"Terdakwa Rochim hanya sebagai alat atau diperalat oleh pejabat yang punya wewenang untuk melaksanakan modus dan programnya yang seolah-olah itu benar padahal melaui cara yang tidak benar," Imbuhnya.
Sementara JPU KPK menegaskan, sejumlah pengusaha mengaku terpaksa menyerahkan dana CSR karena nominal ditentukan sepihak dan diminta langsung oleh Maidi tanpa dasar aturan yang jelas. Fakta itu, menurut jaksa, menguatkan dugaan adanya pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Baca juga: Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi Dari Dinas PUPR, Sebut Tak Minta Fee Proyek
Editor : Redaksi