Saksi Bongkar Dugaan Titipan Dana Rp600 Juta, Maidi Ngaku Tak Pernah Bertemu Srikayatin 

surabayapagi.com
Saksi Srikayatin usai menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus pemerasan dengan modus CSR TPA Winongo.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Wali Kota Madiun nonaktif menegaskan dirinya tidak pernah bertemu Direktur CV Mutiara Agung, Srikayatin, terkait penitipan dana Rp600 juta yang disebut berasal dari Direktur PT Hemas Buana Indonesia (HBI).

‎Penegasan itu disampaikan Maidi saat menanggapi langsung kesaksian Srikayatin yang memberikan keterangan bahwa dirinya pernah bertemu Maidi atas permintaan kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Baca juga: ‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

‎Dalam pertemuan kurang dari dua menit itu menurut saksi Srikayatin, Maidi menitipkan dana (dari PT HBI) untuk dibawa dulu oleh Srikayatin.

‎"Pertanyaan saya sederhana saja, saksi bertemu saya waktu itu saya pakai baju warna apa," tanya Maidi ketika di beri kesempatan majelis hakim menanggapi kesaksian Srikayatin saat sidang perkara dugaan korupsi proyek TPA Winongo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).

‎"Yang penting tidak mimpi kan (ketemu saya)," lanjut Maidi.

‎Maidi juga menjelaskan hal itu kepada ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar perihal tersebut 

‎"Saya tidak pernah (bertemu) yang mulia," jawab Maidi saat ditanya apakah pernah bertemu dan menyampaikan pesan titip dana ke saksi Srikayatin.

Baca juga: ‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Sebelumnya, dalam persidangan pembuktian pokok perkara dengan agenda keterangan saksi diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Srikayatin memberikan kesaksian terkait pertemuan dengan Maidi yang menurutnya kurang dari dua menit. Dalam pertemuan tersebut Maidi minta tolong untuk titip dana ke saksi.

‎“Pak Maidi bilang, nanti ada dana dibawa dulu ya. Saya jawab iya. Waktu pembicaraan itu hanya berdua saja. Pertemuan itu kurang dari dua menit saja,” ujar Srikayatin.

‎"Cuman sekali saya ketemu bapak (Maidi) waktu habis dhuhur, "lanjutnya.

Baca juga: Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

‎Lebih lanjut srikayatin mejelaskan pada saat itu bapak (Maidi) pakai sepeda dan menggunakan pakaian hitam. Yang jelas bapaknya dari proyek atas. Dan baru itu saya ketemu pak Maidi.

‎Informasi yang dihimpun, sebelum terdakwa Rochim Ruhdiyanto menggarap proyek pembangunan TPA Winongo, CV Mutiara Agung milik Srikayatin lebih dulu mengerjakan proyek urugan tanah di lokasi yang sama. Pekerjaan itu disebut digunakan sebagai campuran sampah di area sisi barat TPA.mdn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru