SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jawa Timur menyita 230 aset milik wajib pajak yang menunggak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22–26 Juni 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh kantor wilayah DJP di Jawa Timur, meliputi Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III, dengan menyasar wajib pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran dan sebelumnya menerima Surat Paksa.
Baca juga: Dituding Kemplang Pajak Rp 2,5 M, Dirut Perusahaan Sidoarjo Ajukan Eksepsi, Perkara Sudah Daluwarsa
Berdasarkan data DJP, tindakan penagihan tersebut dilakukan terhadap 158 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp621,2 miliar. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 230 aset dengan nilai taksiran sekitar Rp24,8 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara.
“Keberhasilan penagihan tidak hanya dilihat dari jumlah aset yang disita, tetapi juga dari besaran penerimaan negara yang dapat direalisasikan,” ujarnya di Surabaya, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, pelaksanaan secara serentak meningkatkan koordinasi antarunit kerja serta efektivitas penagihan pajak di wilayah Jawa Timur.
DJP menegaskan penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah melalui tahapan penagihan administratif, mulai dari surat teguran hingga Surat Paksa.
Sebelum pelaksanaan sita, petugas terlebih dahulu melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memastikan objek sita sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Tax Gathering
DJP juga mengingatkan bahwa aset yang telah disita berpotensi dilanjutkan ke tahap lelang apabila wajib pajak tidak segera melunasi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Proses lelang akan dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Max menegaskan seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk meminimalkan potensi sengketa hukum.
“Setiap tahapan administratif harus dipastikan telah terpenuhi sebelum tindakan sita dilakukan, mengingat adanya potensi upaya hukum dari wajib pajak,” katanya.
Baca juga: Kakanwil DJP Jatim II Resmikan TPT KPP Madya Sidoarjo yang Baru Direnovasi
Kewenangan penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.
Melalui kegiatan ini, DJP berharap muncul efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Di sisi lain, DJP menegaskan tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis dalam mendorong kesadaran wajib pajak.
Editor : Redaksi