Dituding Kemplang Pajak Rp 2,5 M, Dirut Perusahaan Sidoarjo Ajukan Eksepsi, Perkara Sudah Daluwarsa

author Raditya Mohammer Khadaffi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa ROP, yang dituding kemplang pajak Rp 2,5 Miliar, saat di persidangan di PN Sidoarjo, Selasa (26/11/2024).
Terdakwa ROP, yang dituding kemplang pajak Rp 2,5 Miliar, saat di persidangan di PN Sidoarjo, Selasa (26/11/2024).

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Kasus pidana perpajakan senilai lebih dari Rp 2,5 Miliar dengan tersangka ROP, seorang Direktur Utama PT PDN, sudah memasuki persidangan. ROP didakwa menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang tidak benar pada SPT Masa PPN, dengan kerugian negara sebesar Rp 2,5 Miliar.

Dalam persidangan, Selasa (26/11/2024), ROP melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum ROP, yakni advokat senior Bambang Soetjipto SH, Mhum, menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum yang didakwakan kepada terdakwa ROP, sudah daluwarsa dan jaksa penuntut salah sasaran dalam membidik ROP.

Menurut Bambang Soetjipto, periode yang dikasuskan kepada ROP, sehingga ROP masuk dalam persidangan ini, dalam kurun waktu masa pajak Januari 2012 hingga Desember 2014.

“Dalam dakwaan jaksa, terdakwa diduga melakukan pidana pajak dalam kurun waktu Januari 2012 hingga Desember 2014. Padahal dalam UU Perpajakan hingga aturan terbaru, tindak pidana pajak tidak dapat dituntut setelah lampai waktu 10 tahun sejak terutang pajak. Untuk itu poin penting kita ajukan eksepsi yakni pada poin itu,” kata Bambang Soetjipto, saat ditemui di kantornya, seusai persidangan, Selasa (26/11/2024).

Pasalnya, jaksa menguraikan fakta bahwa perbuatan terdakwa ROP dilakukan lebih dari 10 tahun sejak tahun 2012 hingga 2014. Dan baru dilakukan dakwaan pada November 2024.

“Jelas apa yang didakwakan telah daluwarsa. Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 379a KUHP dalam perkara ini, dakwaan tidak dapat diterima,” lanjutnya.

Selain itu, Bambang Soetjipto juga menegaskan, dalam eksepsinya, jaksa penuntut umum tidak dapat menguraikan secara cermat dan jelas peran terdakwa ROP, dalam tindak pidana perpajakan.

“Siapa dadernya? Disini jaksa penuntut umum tidak lebihdulu mencari dan menelusuri lebih dulu. Dan tidak serta merta secara langsung menganggap Direktur Utama atau Direktur sebagai pelaku atau dader," tegas Bambang Soetjipto, didampingi advokat Dr. Leny Poernomo dan Deaniz Twolahifebri, SH.

Pasalnya, dari Berita Acara Pemeriksaan Tambahan saat ROP masih menjadi tersangka, tanggal 19 Juni 2024, yang berperan aktif dalam operasional yakni David Sabath.

"Jelas tertuang pada BAP Tambahan tanggal 19 Juni 2024, ada fakta pelakunya David Sabath, yang dalam PT Petrocal Duta Nusantara sebagai orang yang beroperasional. Namun karena David Sabath meninggal, seharusnya jaksa tidak dapat menuntut pidana karena otomotis perkaranya gugur," beber advokat yang sudah dua periode menjadi Ketua DPC Peradi Sidoarjo ini.

Dengan dua poin tersebut yang dituangkan dalam eksepsi, Bambang Soetjipto meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dan menerima eksepsi yang diajukan oleh terdakwa ROP seluruhnya.

"Kami meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan ekspesi terdakwa ROP seluruhnya dan dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Selain itu, terdakwa ROP tidak dapat dipidana dan segera dibebaskan dari tahanan," pinta Bambang Soetjipto dalam eksepsinya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, ROP dibidik oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dengan mentersangkakan ROP dalam kasus tindak pidana perpajakan dengan kerugian negara lebih dari Rp 2,5 Miliar.

Pada Oktober 2024, penyidik Kanwil DJP Jatim II melimpahkan ROP ke penyidik Kejari Sidoarjo. ROP dituduh menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang tidak benar pada SPT Masa PPN. Tindak pidana ini dilakukan antara Januari 2012 hingga Desember 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.567.805.865. rmc

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…