Dituding Kemplang Pajak Rp 2,5 M, Dirut Perusahaan Sidoarjo Ajukan Eksepsi, Perkara Sudah Daluwarsa

author Raditya Mohammer Khadaffi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa ROP, yang dituding kemplang pajak Rp 2,5 Miliar, saat di persidangan di PN Sidoarjo, Selasa (26/11/2024).
Terdakwa ROP, yang dituding kemplang pajak Rp 2,5 Miliar, saat di persidangan di PN Sidoarjo, Selasa (26/11/2024).

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Kasus pidana perpajakan senilai lebih dari Rp 2,5 Miliar dengan tersangka ROP, seorang Direktur Utama PT PDN, sudah memasuki persidangan. ROP didakwa menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang tidak benar pada SPT Masa PPN, dengan kerugian negara sebesar Rp 2,5 Miliar.

Dalam persidangan, Selasa (26/11/2024), ROP melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum ROP, yakni advokat senior Bambang Soetjipto SH, Mhum, menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum yang didakwakan kepada terdakwa ROP, sudah daluwarsa dan jaksa penuntut salah sasaran dalam membidik ROP.

Menurut Bambang Soetjipto, periode yang dikasuskan kepada ROP, sehingga ROP masuk dalam persidangan ini, dalam kurun waktu masa pajak Januari 2012 hingga Desember 2014.

“Dalam dakwaan jaksa, terdakwa diduga melakukan pidana pajak dalam kurun waktu Januari 2012 hingga Desember 2014. Padahal dalam UU Perpajakan hingga aturan terbaru, tindak pidana pajak tidak dapat dituntut setelah lampai waktu 10 tahun sejak terutang pajak. Untuk itu poin penting kita ajukan eksepsi yakni pada poin itu,” kata Bambang Soetjipto, saat ditemui di kantornya, seusai persidangan, Selasa (26/11/2024).

Pasalnya, jaksa menguraikan fakta bahwa perbuatan terdakwa ROP dilakukan lebih dari 10 tahun sejak tahun 2012 hingga 2014. Dan baru dilakukan dakwaan pada November 2024.

“Jelas apa yang didakwakan telah daluwarsa. Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 379a KUHP dalam perkara ini, dakwaan tidak dapat diterima,” lanjutnya.

Selain itu, Bambang Soetjipto juga menegaskan, dalam eksepsinya, jaksa penuntut umum tidak dapat menguraikan secara cermat dan jelas peran terdakwa ROP, dalam tindak pidana perpajakan.

“Siapa dadernya? Disini jaksa penuntut umum tidak lebihdulu mencari dan menelusuri lebih dulu. Dan tidak serta merta secara langsung menganggap Direktur Utama atau Direktur sebagai pelaku atau dader," tegas Bambang Soetjipto, didampingi advokat Dr. Leny Poernomo dan Deaniz Twolahifebri, SH.

Pasalnya, dari Berita Acara Pemeriksaan Tambahan saat ROP masih menjadi tersangka, tanggal 19 Juni 2024, yang berperan aktif dalam operasional yakni David Sabath.

"Jelas tertuang pada BAP Tambahan tanggal 19 Juni 2024, ada fakta pelakunya David Sabath, yang dalam PT Petrocal Duta Nusantara sebagai orang yang beroperasional. Namun karena David Sabath meninggal, seharusnya jaksa tidak dapat menuntut pidana karena otomotis perkaranya gugur," beber advokat yang sudah dua periode menjadi Ketua DPC Peradi Sidoarjo ini.

Dengan dua poin tersebut yang dituangkan dalam eksepsi, Bambang Soetjipto meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dan menerima eksepsi yang diajukan oleh terdakwa ROP seluruhnya.

"Kami meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan ekspesi terdakwa ROP seluruhnya dan dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Selain itu, terdakwa ROP tidak dapat dipidana dan segera dibebaskan dari tahanan," pinta Bambang Soetjipto dalam eksepsinya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, ROP dibidik oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dengan mentersangkakan ROP dalam kasus tindak pidana perpajakan dengan kerugian negara lebih dari Rp 2,5 Miliar.

Pada Oktober 2024, penyidik Kanwil DJP Jatim II melimpahkan ROP ke penyidik Kejari Sidoarjo. ROP dituduh menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang tidak benar pada SPT Masa PPN. Tindak pidana ini dilakukan antara Januari 2012 hingga Desember 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.567.805.865. rmc

Berita Terbaru

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkab Probolinggo Komitmen Fasilitasi Legalitas Usaha

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkab Probolinggo Komitmen Fasilitasi Legalitas Usaha

Rabu, 24 Jun 2026 12:32 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) naik kelas di beberapa pasar Kabupaten Probolinggo, Pemerintah…

Dukung Program SATU TB, Pemkab Magetan Gelar ‘Skrining’ TB dengan X-Ray ASN

Dukung Program SATU TB, Pemkab Magetan Gelar ‘Skrining’ TB dengan X-Ray ASN

Rabu, 24 Jun 2026 12:28 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna mendukung pelaksanaan Gerakan Sinergi Aksi Tuntaskan TBC (SATU TBC), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menggelar skrining…

Lewat Ajang AIS 2025, Pemkot Prioritaskan Pelaku Usaha Warga Asli Surabaya

Lewat Ajang AIS 2025, Pemkot Prioritaskan Pelaku Usaha Warga Asli Surabaya

Rabu, 24 Jun 2026 12:01 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui ajang Anugerah Investa Surabaya (AIS) 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengapresiasi pelaku usaha di kota setempat.…

Perkuat Ketahanan Pangan, Situbondo Dorong Petani Manfaatkan Limbah Dapur Jadi POC

Perkuat Ketahanan Pangan, Situbondo Dorong Petani Manfaatkan Limbah Dapur Jadi POC

Rabu, 24 Jun 2026 11:56 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan menekan ketergantungan penggunaan pupuk kimia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

AHY Ditunjuk Ketua Dewan Pakar IKA UNAIR, Siap Jembatani Kampus dan Kebijakan Publik

AHY Ditunjuk Ketua Dewan Pakar IKA UNAIR, Siap Jembatani Kampus dan Kebijakan Publik

Rabu, 24 Jun 2026 09:13 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 09:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), resmi dipercaya menjadi K…

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SUrabaya – DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait p…