Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

surabayapagi.com

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah Beruntun (DHB) 5.0.

Program ini menjadi salah satu strategi perseroan dalam mendorong pertumbuhan dana murah serta memperluas basis nasabah ritel.

Baca juga: Danamon Hadirkan Beragam Solusi Finansial dan Promo Akhir Tahun Dukung Liburan Nataru 2025

Pengundian dilakukan pada 18 Juni 2026 di Jakarta dan diikuti nasabah dari 11 wilayah operasional secara hybrid.

Program ini menyasar peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), khususnya dari segmen Current Account Saving Account (CASA), yang menjadi sumber pendanaan penting bagi industri perbankan.

Consumer Funding & Wealth Business Head Danamon, Ivan Jaya, mengatakan program tersebut turut berkontribusi terhadap kinerja penghimpunan dana bank.

“Program ini menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan dana murah serta meningkatkan keterlibatan nasabah dalam aktivitas perbankan,” ujarnya.

Hingga 31 Mei 2026, Danamon mencatat pertumbuhan DPK ritel sebesar 2,5 persen secara year-to-date atau sekitar Rp1,9 triliun.

Dari sisi partisipasi, jumlah nasabah yang mengikuti program mencapai 255.178 orang, meningkat signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Baca juga: Danamon Catatkan Pertumbuhan Berkelanjutan Pada Paruh Pertama Tahun Buku 2025

Selain itu, program ini juga berdampak pada akuisisi nasabah baru. Sepanjang 2026, jumlah rekening (number of account/NOA) tercatat meningkat 9 persen, mencerminkan masih tingginya minat masyarakat terhadap produk tabungan berbasis insentif.

Dari perspektif industri, peningkatan CASA menjadi indikator penting bagi perbankan dalam menjaga biaya dana (cost of fund) tetap kompetitif.

Dana murah dinilai lebih stabil dan mendukung ekspansi kredit secara berkelanjutan, terutama di tengah dinamika suku bunga dan likuiditas.

Program DHB juga dikaitkan dengan upaya mendorong literasi dan inklusi keuangan.

Baca juga: Danamon Rayakan HUT ke-69, Tegaskan Komitmen Jadi Grup Finansial Terdepan

Hal ini sejalan dengan kebijakan regulator dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023.

Dalam implementasinya, program ini mengintegrasikan aktivitas menabung dengan transaksi digital, termasuk penggunaan aplikasi perbankan untuk transaksi harian.

Pendekatan ini mencerminkan tren digitalisasi layanan perbankan yang semakin kuat dalam beberapa tahun terakhir.

Secara keseluruhan, program berbasis insentif seperti DHB menunjukkan peran strategis dalam memperkuat penghimpunan dana ritel, meningkatkan loyalitas nasabah, serta mendukung agenda inklusi keuangan nasional di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru