SURABAYA PAGI, Ponorogo,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil membekuk seorang pemuda berinisial GAA (21) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa tersebut diringkus petugas hanya sehari setelah melancarkan aksinya di sebuah rumah di Jalan Jola Joli Nomor 111, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil gerak cepat personel Unit Resmob Satreskrim setelah menerima laporan resmi dari korban.
Baca juga: Polres Lumajang Diserang Soal tak Transparannya Kematian Tahanan
"Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar Andin di Mapolres Ponorogo, Selasa (30/6/2026).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam melancarkan aksinya, GAA diduga kuat memanfaatkan kondisi rumah korban yang saat itu sedang sepi.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, pelaku datang ke lokasi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor. Setelah memastikan situasi sekitar dirasa aman, pelaku merusak kunci pintu rumah dengan cara mendorongnya secara paksa untuk bisa merangsek masuk.
Begitu berhasil masuk, GAA langsung menggasak satu unit telepon genggam merek Samsung A03 Core berwarna biru yang tergeletak di atas meja ruang tamu.
Baca juga: 4 Sapi Milik Warga Blitar Hilang dari Kandang, Ditemukan di Tempat Berbeda-beda
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Sabtu (16/5/2026), petugas berhasil mengamankan GAA di kediamannya. Terduga pelaku diketahui merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di Dusun Jarakan, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi:
* Satu unit *handphone* Samsung A03
Core warna biru milik korban.
* Satu potong kaus lengan pendek warna
putih.
* Satu potong celana pendek warna hitam.
* Satu buah masker warna hitam yang
diduga kuat digunakan pelaku saat
beraksi untuk mengelabui warga.
Baca juga: Komplotan Pencuri Kambing Dibekuk Polres Blitar Kota
Saat ini, GAA telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini terus kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan," tegas Andin.
Atas perbuatannya, mahasiswa asal Banyudono tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. roh
Editor : Redaksi