SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Setelah warung remang-remang di eks Tol HK Jabon menjadi sorotan publik akibat maraknya praktik maksiat di kawasan tersebut, keresahan pun melanda warga Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Stigma negatif muncul seiring dengan menjamurnya beberapa warung angkringan dan kafe karaoke yang disalahgunakan menjadi "warung pangku", yang dinilai sangat meresahkan dan memalukan bagi warga setempat.
Keluhan tersebut akhirnya diadukan oleh tiga kepala desa di Kecamatan Jabon, yaitu Kepala Desa Dukuhsari Ikhwan Widodo, S.E.; Kepala Desa Panggreh Haji Muhammad Zainul; dan Kepala Desa Kedung Cangkring Yudianto. Mereka menyampaikan aduan kepada Komisi A DPRD Sidoarjo melalui rapat dengar pendapat (hearing) yang turut melibatkan Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno
Menindaklanjuti laporan warga, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, S.A.P., bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo Drs. Yany Setyawan, beserta seluruh anggota Satpol PP, pasukan gabungan dari Polresta Sidoarjo, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Muhammad Rojik, serta unsur Forkopimcam Jabon yakni Camat Jabon Abdul Rokhim, S.H.; Danramil Jabon Kapten Inf. Adi Sarwono; dan Kapolsek Jabon AKP Nanang, langsung turun ke lapangan. Mereka melakukan penggerebekan terhadap puluhan perempuan di tempat karaoke di eks Tol HK Jabon (sebelah utara jembatan) pada Sabtu (4/7/2026) mulai pukul 21.00 WIB, serta menyita puluhan botol minuman keras di warung karaoke daerah Jemirahan dekat jalan tangkis menuju Tlocor.
Dari hasil penggerebekan, diamankan puluhan gadis yang berprofesi sebagai LC di tempat karaoke dengan pakaian yang dinilai tidak pantas. Mereka diangkut menggunakan dua mobil truk Satpol PP ke Kantor Kecamatan Jabon untuk didata dan diambil sampel darahnya pada malam itu juga. Dalam sidak tersebut, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana langsung blusukan ke kamar-kamar di beberapa kafe karaoke. Namun, tidak ditemukan minuman keras di lokasi, petugas hanya menjaring para perempuan yang berada di tempat tersebut.
Menurut Mimik, tidak ditemukannya botol minuman keras di kafe karaoke eks Tol HK kemungkinan disebabkan karena pemilik kafe sudah mengamankannya terlebih dahulu sebelum penggerebekan dimulai (bocor). Setelah selesai, seluruh perempuan serta lelaki yang berada di ruang karaoke di kafe sebelah utara jembatan Tol HK diangkut dengan mobil Satpol PP ke Kantor Kecamatan Jabon untuk diproses.
Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana dan tim gabungan melanjutkan penelusuran ke warung karaoke di daerah Jemirahan, tepatnya di karaoke "Warda Musik" milik Warda yang berdomisili di Pondok Mutiara, Sidoarjo. Awalnya, pemilik karaoke tersebut diduga sudah mengetahui adanya razia, sehingga ia dan dua perempuan anak buahnya sempat bersembunyi di kamar belakang, namun lupa mematikan lampu kamar utama.
Baca juga: BPPD Sidoarjo Gelar Puncak Pengundian Hadiah DIJAPRI Tahun 2026
Tim yang yakin ada penghuni di dalam, sempat mengetuk pintu depan dan samping, namun tidak ada respons. Akhirnya, petugas membuka paksa jendela samping timur dan masuk. Wakil Bupati kemudian masuk diikuti seluruh tim dan menemukan tiga perempuan di kamar belakang, lalu mengumpulkan mereka di kamar utama serta menyita KTP untuk dibawa ke Kantor Kecamatan Jabon.
Di kamar rumah yang tidak berpenghuni di sebelah timur Warda Musik, tim menemukan botol minuman yang masih utuh dan empat kardus botol minuman kosong jenis A dan B. Sementara di tempat Warda Musik, ditemukan barang bukti berupa gelas dan alat untuk mengoplos minuman. Tim melanjutkan pemeriksaan ke tempat karaoke di sebelah barat Warda Musik, namun penghuninya telah kabur lewat pintu belakang. Tim hanya berhasil membawa tiga perempuan dan empat kardus minuman ke Kantor Kecamatan Jabon.
Baca juga: Usai Dilantik, Kades Piryantono Bakal Genjot Infrastruktur dan Atasi Sampah
Sempat terjadi adu mulut antara pemilik Warda Musik dengan petugas karena ia tidak mau dikumpulkan dengan anak buahnya, namun petugas berhasil menertibkan. Dalam dialog dengan Wakil Bupati, pemilik mengaku menyewa tempat usaha tersebut per tahun dan memiliki izin usaha dari Kepala Desa Jemirahan. Wakil Bupati dengan tegas menyatakan akan menelusuri permasalahan tersebut karena tanah itu merupakan lahan irigasi yang disalahgunakan. "Waduh, Sidoarjoku ini gimana," gumam Wakil Bupati Mimik kepada wartawan.
Di Kantor Kecamatan Jabon, puluhan perempuan didata sesuai KTP yang disita, kemudian satu per satu diambil darahnya oleh petugas kesehatan. Setelah itu, mereka diberikan arahan oleh Wakil Bupati bahwa Kabupaten Sidoarjo saat ini memiliki angka HIV yang tinggi, sehingga perlu menjaga diri dari pergaulan bebas.
"Solusi agar Jabon tidak lagi menjadi daerah remang-remang, maka tempat karaoke nakal atau warung kopi pangku harus ditutup total," ungkap Danramil Jabon Kapten Inf. Adi Sarwono. Wakil Bupati Sidoarjo setuju untuk menutup total tempat karaoke nakal, namun tetap akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemilik lahan, yaitu Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Acara penggerebekan dan pendataan terhadap para perempuan tersebut berakhir pukul 23.00 WIB. Hik
Editor : Redaksi