SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan telah menyurati seluruh produsen Minyakita untuk memastikan seluruh tahapan produksi hingga distribusi mematuhi ketentuan mutu, kuantitas, dan izin edar yang berlaku.
Minyakita diduga bau solar muncul dari masyarakat penerima bantuan pangan di Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri. Minyak goreng itu disebut diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR).
Baca juga: Pemerintah Investigasi Minyakita Bisa Berbau Solar
"Agar peristiwa ini tidak terulang di masa mendatang, kami telah menyampaikan surat ke seluruh produsen guna memastikan dalam memproduksi dan mendistribusikan Minyakita wajib memenuhi ketentuan mutu, kuantitas dan izin edar sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku," ujar Iqbal saat dihubungi Minggu (5/7/2026).
Iqbal menilai insiden tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dengan memperketat sistem pengawasan. Ke depannya, pengawasan tidak lagi hanya dilakukan di hilir atau pasar, melainkan diperketat langsung dari pabrik (hulu).
Baca juga: Warga Magetan Beralih ke Minyak Goreng Curah, Dipicu Kelangkaan MinyaKita
"Kedepannya, Kemendag bersama Kementerian/Lembaga terkait akan mengintensifkan pengawasan terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari proses di pabrik (produksi) hingga produk tersebut siap dikonsumsi oleh masyarakat (konsumen) sehingga harapannya permasalahan mengenai hal serupa agar tidak terjadi kembali di masa mendatang," beber Iqbal.
Iqbal menekankan kepatuhan terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan adalah kewajiban mutlak. Hal ini pun telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.
Baca juga: Beredar, Minyakita Berbau Solar, Bulog Atensi
Dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 27 di Permendah tersebut, telah mengatur kewajiban produsen dan pengemas Minyakita untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku salah satunya terkait persyaratan mutu/standar, kualitas, ukuran/takaran serta keamanan pangan. n dc, he
Editor : Redaksi