SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari menegaskan, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Juli-September 2026 ditetapkan tidak naik.
Dia mengatakan keputusan ini diambil pemerintah meski berdasarkan mekanisme penyesuaian dan perkembangan sejumlah indikator ekonomi. Tarif listrik sebenarnya berpotensi naik karena beban produksi listrik saat ini mengalami kenaikan.
Meski begitu, pemerintah memilih mempertahankan tarif tersebut demi memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.
"Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," ujar Qodari dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Qodari, pemerintah selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan.
"Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026," tegas Qodari.
Dia menjelaskan, penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengevaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi indikator ekonomi pada periode Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp 16.959,32 per Dolar AS, harga ICP sebesar US$ 96,12 per barel, inflasi 0,21%, serta harga batu bara acuan sebesar US$ 70 per ton. n hu, ec
Editor : Redaksi