SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa miskin, di Universitas Islam Lamongan (Unisla) menjadi perbincangan. Bahkan, Kejaksaan Negeri Lamongan mengaku akan turun tangan menyelidiki dugaan korupsi yang sudah mengendap selama 3 tahun ini.
Apalagi dikuatkan dengan adanya hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana beasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah senilai Rp 7,7 Miliar.
Baca juga: Gus Maksum Harapkan Unisla Terus Inovatif dan Jadi Kampus Terdepan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan Erfan Nurcahyo saat dihubungi wartawan mengaku segera turun tangan, untuk menelusuri keberadaan dan perkembangan laporan tersebut.
"Saya masih melakukan pengecekan terlebih dahulu. Saya juga baru mengetahui dari pemberitaan yang ada terkait masalah itu. Lagipula saya juga masih baru menjabat di sini," ujarnya Rabu (8/7/2026).
Ia mengatakan akan menelusuri riwayat penanganan perkara ini, untuk mengetahui sejauh mana proses yang pernah dilakukan dan posisi terakhir laporan tersebut.
Karena diduga kuat belum adanya kepastian hukum, atas dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan bernilai miliaran rupiah itu, yang telah merugikan mahasiswa penerima beasiswa. "Kami menilai
Ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan sekaligus penegakan hukum di Lamongan," jelasnya .
Sementara itu, dugaan penyelewengan dana beasiswa miskin oleh kampus Unisla ini, mencakup pengelolaan dana Bidikmisi angkatan 2019 serta KIP Kuliah angkatan 2020 dan 2021. Dalam audit itu disebutkan adanya sejumlah praktik yang dinilai tidak sesuai ketentuan, mulai dari penahanan buku tabungan dan kartu ATM mahasiswa penerima bantuan, hingga pungutan berbagai biaya yang seharusnya dibebaskan.
Baca juga: Kubu Bambang Demo ke BRI, Kubu Wardoyo Sebut Preseden Buruk Bagi Unisla
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19 Mei 2023 oleh mantan Ketua BEM Unisla, Febri Hermansyah. Menurut Febri, laporan itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan penanganan pidana.
"Saya sudah melaporkan kasus ini ke KPK. Sebelumnya juga saya melapor ke Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum audit Itjen keluar. Saya juga pernah dimintai keterangan, tetapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya," ujar Febri.
Di sisi lain, Bendahara YPPTI Sunan Giri Unisla Ahmad Hanif saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya temuan dalam audit tersebut. Namun, ia menegaskan seluruh rekomendasi auditor telah ditindaklanjuti.
Baca juga: Upaya Kubu Bambang Minta BRI Membuka Blokir Rekening Gagal
"Iya, memang ada temuan seperti itu. Rekomendasi temuan sudah dilaksanakan. Dananya sudah dikembalikan ke kas negara dan juga dikembalikan kepada mahasiswa, dan mudah-mudahan segera bisa clear," harapnya.
Pihak kampus juga menyatakan sistem pengelolaan KIP Kuliah kini telah diperbaiki dan lebih transparan. Sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan pemerintah disebut telah dicabut setelah dilakukan verifikasi, validasi, serta perbaikan tata kelola.
Rektor Unisla Abdul Ghofur saat dikonfirmasi soal ini masih enggan menanggapinya. Pihak surabayapagi.com sudah berkirim konfirmasi melalui no handphone yang bersangkutan tapi tidak ada respon.jir
Editor : Redaksi