SURABAYAPAGI.com – WAKIL Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan jemaah umrah di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3 juta orang.
Satu jemaah membayar Rp 30 juta untuk umrah maka total uang jemaah per tahun mencapai Rp 90 triliun. “Umrah kita itu per tahun 3 juta (jemaah). Kalau 3 juta kali 30 juta saja, berarti setiap tahun bisa ada 90 triliun uang umrah, dan ini setiap hari ratusan orang lapor ke kami terkait laporan penipuan jemaah umrah,” ujar Wamenhaj , dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah yang digelar di Senayan dan disiarkan secara daring lewat YouTube TVR Parlemen, Rabu (19/8/2026).
Ia juga mengatakan setiap hari selalu ada jemaah umrah yang terlantar dan ditipu. Hal ini disebabkan oleh travel umrah yang nakal.
“Hari ini saja di Medan misalnya, ada jemaah yang terlatar. Setiap hari itu selalu ada jemaah yang terlantar dan ditipu,” ungkap Dahnil.
Angka tersebut, kata Dahnil, menunjukkan bahwa perjalanan umrah bukan hanya menjadi aktivitas ibadah yang diminati masyarakat Indonesia, tetapi juga membentuk ekosistem ekonomi yang besar.
Di dalamnya terdapat berbagai kebutuhan, mulai dari tiket penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi selama di Arab Saudi, layanan visa, pembimbing ibadah hingga jasa penyelenggara perjalanan.
Laporan Penipuan Terus Masuk
Namun, besarnya nilai ekonomi tersebut juga membawa risiko. Ketika dana jemaah tidak dikelola dengan baik, jumlah masyarakat yang dirugikan dapat sangat besar.
Dahnil menyebut laporan penipuan jemaah umrah terus masuk kepada pemerintah. Kondisi tersebut jadi perhatian Kemenhaj RI, utamanya karena jemaah umrah umumnya membayar biaya perjalanan dalam jumlah besar sebelum keberangkatan.
Pemerintah kemudian melakukan pendampingan dan penelusuran terhadap travel-travel yang bermasalah melalui Tim Pengendalian serta Tim Bina Haji dan Umrah.
Salah satu kasus yang kini menjadi perhatian adalah dugaan penipuan dan penelantaran jemaah yang melibatkan Hanania Travel. Kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum dan ditangani Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pemilik Hanania Travel Ahmad Syah Farhan (ASF) dan istrinya yang berinisial F.
Kasus Hanania Travel menjadi salah satu contoh bahwa persoalan pada sebuah penyelenggara dapat berdampak langsung kepada jemaah. Karena itu, Kemenhaj mendorong pengawasan yang lebih kuat sekaligus penegakan hukum terhadap travel yang melakukan pelanggaran.
Selain itu pemerintah juga mengimbau masyarakat yang menemukan atau menjadi korban penipuan perjalanan ibadah untuk segera melapor kepada Tim Pengendalian Haji dan Umrah.
“Kami tidak bisa masuk yang bukan wewenang kami, kami, pak menteri, saya, dan tim pengendalian pada prinsipnya tidak bersepakat terkait dengan tahanan rumah itu, tapi ini kan domainnya pihak Kepolisian, kami tidak bisa ikut campur,” jelas Dahnil.
Wamenhaj memohon bantuan kepada anggota DPR karena di dapil-dapil tersebut pasti banyak jemaah yang jadi korban penipuan umrah. Hal ini bertujuan agar bisa direkonsiliasikan ke tim di Pengendalian Haji dan Umrah. erc/ptr
Editor : Redaksi