SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dana bantuan beasiswa mahasiswa Unisla yang semestinya dipergunakan untuk biaya perkuliahan, namun oleh Universitas Islam Lamongan (Unisla), malah digunakan untuk membeli 3 Unit mobil operasional.
Tak tanggung-tanggung, uang beasiswa Bidikmisi tahun 2019 dan KIP Kuliah Unisla tahun 2020 - 2021, yang dibelikan mobil dengan total Rp 780 juta dengan biaya dana taktis sebesar Rp 50 juta.
"Jadi kalau ditotal uang yang diambil dari beasiswa mahasiswa untuk pembelian 3 Unit mobil dan biaya taktis berjumlah Rp 834 Juta, Kejaksaan harus menelusurinya," pinta Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK), Afif Muhammad, Senin (13/7/2026).
Disebutkan olehnya, data dugaan penyelewengan dana beasiswa untuk membeli 3 Unit mobil itu, iya sampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, tanggal 26 Januari 2023 lalu, juga terlampir surat salinan yang ditandatangani rektor Universitas Islam Lamongan (Unisla), Bambang Eko Muljono, kepada Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) "Sunan Giri", perihal Pemberitahuan Pencairan Beasiswa UKT Sementer Genap 2020/2021, Nomor : 227/IN.02.03/U/II/2021, tertanggal 29 Maret 2021.
Di dalamnya dijelaskan jumlah subsidi UKT semester ganjil untuk mahasiswa semester III, V, dan VII, angkatan 2019, 2018, 2017, tahap 1 pencairan medio Oktober 2020, yang sama nilainya dengan jumlah penerimaan beasiswa subsidi UKT semester genap 2020/ 2021, yakni sekitar Rp 2 miliar rupiah untuk 867 mahasiswa, yang masing-masing menerima Rp. 2,4 juta rupiah.
Kemudian, masih manurut Afif, diuraikan juga bahwa dana beasiswa subsidi UKT semester genap 2020/ 2021, dipotong untuk keperluan taktis dan operasional beasiswa, sebesar Rp. 54 juta rupiah, serta pembelian 3 unit mobil operasional, sebesar Rp. 780 juta rupiah, hingga diketahui total pengeluaran, sebesar Rp. 834 juta rupiah.
Atas hal tersebut, dirinya mendorong kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri aliran dana yang seharusnya diberikan kepada mahasiswa dan tidak digunakan untuk hal lainnya. "Karena diduga mobil operasional itu digunakan untuk keperluan operasional lainnya. Maka kejaksaan harus menelusuri ini," tandasnya.
Dr. Bambang Eko Muljono (mantan Rektor Unisla), yang kini menjabat sebagai Ketua Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri Lamongan dikonfirmasi surabayapagi.com berjanji segera memberikan penjelasan soal ini dalam waktu dekat, agar tidak terjadi tafsir macam-macam. "Nanti saya kabari waktunya akan saya sampaikan agar tidak terjadi tafsir macam-macam," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK), Afif Muhammad sebagai pelapor menegaskan tidak pernah mencabut laporannya di Kejaksaan, terkait dugaan penyimpangan dana program Bidikmisi tahun 2019 dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2020 dan 2021 mahasiswa Universitas Islam Lamongan (Unisla) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Hal itu merespons pernyataan yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Erfan Nurcahyo, yang mengatakan bahwa laporan dugaan penyimpangan program Bidikmisi dan dana KIP Kuliah Unisla yang masuk ke Kejari Lamongan, telah dicabut oleh pelapornya.
Afif Muhammad menegaskan bahwa berkas laporan diambil berdasarkan arahan pihak Kejaksaan Negeri Lamongan, agar dialihkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan diserahkan/ diterima pada tanggal 26 Januari 2023, beserta lampiran bukti-bukti.
Dirinya juga membeberkan dari laporan tersebut muncul hasil audit dari Inspektorat Jendral Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang terbukti ada kerugian negara senilai Rp.7,7 miliyar.
"Seharusnya dari hasil audit itu, pelakunya langsung ditangkap. Karena terbukti ada penyimpangan, dan bukan cuma dikembalikan kerugiannya. Kalau caranya seperti ini, akan lahir koruptor-koruptor baru. Karena merasa ke-enakan tanpa diproses hukum pidananya," ungkapnya.jir
Editor : Redaksi