SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperkuat transformasi digital, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempertegas posisinya sebagai salah satu pemerintah daerah dengan tingkat pemanfaatan sertifikat elektronik tertinggi di Indonesia, dengan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik atau Tanda Tangan Elektronik (TTE).
"Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surabaya menjaga keamanan dokumen digital sekaligus mempercepat pelayanan publik," jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto, Kamis (09/07/2026).
Baca juga: Perkuat Karakter Anak Bangsa, Pemkot Surabaya Siapkan Ruang Publik Reog dan Jaranan
Melalui diskusi panel bertajuk "Dari Regulasi ke Implementasi: Pemanfaatan Layanan BSSN untuk Memperkuat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah", yang diikuti 20 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia yang telah terjalin sejak 2018 dan kini diperpanjang hingga 2030.
Baca juga: Diduga Tak Taat Pajak, Wali Kota Eri Perintahkan Bapenda Periksa Rumah Makan AG Ny. Suharti
Selama delapan tahun terakhir, pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkot Surabaya terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital. Pasalnya, sertifikat elektronik digunakan sebagai dasar penerapan tanda tangan elektronik pada berbagai dokumen resmi pemerintah, mulai dari surat-menyurat, produk hukum daerah seperti Peraturan Wali Kota, Surat Keputusan, dan Surat Edaran, dokumen kepegawaian, hingga dokumen pelayanan publik, termasuk perizinan.
"Surabaya menjadi salah satu pemerintah daerah dengan pemanfaatan sertifikat elektronik yang cukup tinggi. Setiap hari jutaan dokumen elektronik diproses menggunakan sertifikat elektronik sebagai bentuk pengesahan yang sah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Eddy.
Baca juga: Lewat Uji Coba Inovasi Brida Step, Pemkot Surabaya Upayakan Bantuan Gakin
Menurut Eddy, kerja sama dengan BSSN tidak hanya menjamin keabsahan dokumen elektronik, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap ancaman siber. Seluruh dokumen yang diterbitkan Pemkot Surabaya dilindungi dengan prinsip keamanan informasi yang mencakup kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan, sehingga risiko pemalsuan, perubahan tanpa izin, maupun penyalahgunaan data dapat ditekan. sb-04/dsy
Editor : Redaksi