Pemkot Surabaya Terus Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Publik

surabayapagi.com
Kegiatan kerja sama antara Pemkot Surabaya bersama dengan BSSN terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik atau Tanda Tangan Elektronik. SP/Foto:Pemkot Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperkuat transformasi digital, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempertegas posisinya sebagai salah satu pemerintah daerah dengan tingkat pemanfaatan sertifikat elektronik tertinggi di Indonesia, dengan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik atau Tanda Tangan Elektronik (TTE).

"Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surabaya menjaga keamanan dokumen digital sekaligus mempercepat pelayanan publik," jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto, Kamis (09/07/2026).

Baca juga: Berdampak di Perekonomian, Warga Minta Kaji Ulang Rekayasa Satu Arah di Jalan Raya Lontar

Melalui diskusi panel bertajuk "Dari Regulasi ke Implementasi: Pemanfaatan Layanan BSSN untuk Memperkuat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah", yang diikuti 20 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia yang telah terjalin sejak 2018 dan kini diperpanjang hingga 2030. 

Baca juga: Pemkot Surabaya Relokasi Puluhan Pelaku Usaha Bengkel di Kawasan Jalan Nias

Selama delapan tahun terakhir, pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkot Surabaya terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital. Pasalnya, sertifikat elektronik digunakan sebagai dasar penerapan tanda tangan elektronik pada berbagai dokumen resmi pemerintah, mulai dari surat-menyurat, produk hukum daerah seperti Peraturan Wali Kota, Surat Keputusan, dan Surat Edaran, dokumen kepegawaian, hingga dokumen pelayanan publik, termasuk perizinan.

"Surabaya menjadi salah satu pemerintah daerah dengan pemanfaatan sertifikat elektronik yang cukup tinggi. Setiap hari jutaan dokumen elektronik diproses menggunakan sertifikat elektronik sebagai bentuk pengesahan yang sah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Eddy.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Paparkan Strategi Pengentasan Kemiskinan Terintegrasi di Surabaya

Menurut Eddy, kerja sama dengan BSSN tidak hanya menjamin keabsahan dokumen elektronik, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap ancaman siber. Seluruh dokumen yang diterbitkan Pemkot Surabaya dilindungi dengan prinsip keamanan informasi yang mencakup kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan, sehingga risiko pemalsuan, perubahan tanpa izin, maupun penyalahgunaan data dapat ditekan. sb-04/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru