SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK) Lamongan, M. Afif Muhammad, membantah keras kabar yang menyebut dirinya telah mencabut laporan dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Islam Lamongan (Unisla).
Kepada wartawan, Afif panggilan akrabnya menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya dan Febri pelapor lainya tidak pernah mengajukan surat pencabutan laporan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan.
Baca juga: Wujudkan Swasembada Pangan, PT PI Jamin Pasokan Pupuk di Lamongan Aman
Sebaliknya, ia meminta Korps Adhyaksa tetap melanjutkan proses penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah senilai sekitar Rp7,7 miliar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tegaskan bahwa laporan tersebut tidak pernah dicabut, saya dan mas Febri tidak pernah mencabut laporan itu. Kami justru meminta Kejaksaan Negeri Lamongan untuk terus menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan secara profesional, transparan, dan objektif," ujar M. Afif Muhammad, Jum'at (10/7/2026).
Menurut Afif, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran, khususnya dana bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memanggil seluruh pihak yang mengetahui mekanisme pengelolaan dana KIP Kuliah, guna memperoleh fakta dan keterangan secara utuh.
Meski tambah Afif, pihak Unisla mengklaim sudah mengembalikan dana penyelewengan tersebut, tapi tidak tidak menghapus tindakan hukum, karena rekomendasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek sudah jelas telah menemukan unsur penyelewengan tersebut.
Apalagi hasil audit dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek denga tujuan tertentu itu keluar setelah dirinya melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Kejati Jatim dan KPK.
"Hasil audit dari Itjen Kemdiktisaintek pada 9 Februari 2023 lalu itu, sudah jelas terbukti dan ditemukan adanya pelanggaran, sehingga kalau rekomendasi itu diminta dikembalikan, tapi itu tidak bisa menghilangkan unsur pidananya, apalagi hasil audit itu keluar setelah saya melaporkan," bebernya
Karena kuat unsur tindak pidananya, proses hukum diminta tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ditawar hingga Lebih dari Rp1 M, Alun-alun Lamongan Penuh Surganya Bonsai
Afif juga menekankan pentingnya independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
Sebelumnya, Kasiintel Lamongan Erfan Nurcahyo, saat dihubungi pada Kamis, (9/7/2026) mengatakan kalau laporan tentang dugaan penyelewengan dana beasiswa mahasiswa miskin Unisla telah dicabut oleh pelapor.
"Setelah kami telusuri berdasarkan berkas tahun 2024. Di situ pelapor menyampaikan bahwa laporannya telah dicabut," kata Erfan saat itu.
Meski demikian kata Erfan, pihak Kejari Lamongan akan melakukan koordinasi lebih lanjut, untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Unisla Winarto Eka Wahyudi saat dihubungi terpisah mengatakan, kalau Unisla telah mengembalikan semua dana yang telah direkomendasikan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek pada tahun 2023 lalu.
Baca juga: PT Dowa Eco System Indonesia Raih PROPER Biru pada Partisipasi Pertama
"Sudah kami kembalikan semua. Laporan pengembalian dana juga sudah kami kirim ke itjen, LLDIKTI, Polda, Polres, dan Kejati pada tahun 2023," ujar Eka panggilan akrab Winarto Eka Wahyudi.
Menurut dia, pengembalian dilakukan baik kepada kas negara maupun langsung kepada mahasiswa yang berhak menerima dana tersebut. "Dikembalikan ke kas negara dan ke mahasiswa langsung," ungkapnya.
Bahkan logikanya, kalau soal ini belum klier, tidak mungkin Unisla dapat lagi beasiswa untuk KIP Kuliah. "Jadi sudah sangat selesai persoalannya. Kalau tidak selesai, kami tidak akan mendapatkan kuota KIP lagi dari kementerian," terangnya.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah Unisla kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat kembali dalam pemberitaan. Kasus tersebut berawal dari hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian, yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.
Pihak Unisla menegaskan seluruh rekomendasi hasil audit telah dilaksanakan, dan pengembalian dana telah diselesaikan sejak 2023, karena dari awal Unisla berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara profesional.jir
Editor : Redaksi