Fakta Sidang Kolam Pelabuhan Tanjung perak: Terdakwa Jelaskan Dasar Penunjukan PT APBS dan Penyusunan Harga Proyek 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan menghadirkan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang memberikan penjelasan mengenai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta pertimbangan penunjukan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai pelaksana pekerjaan pengerukan.

Dalam persidangan, terdakwa EHH menjelaskan bahwa penyusunan HPS dilakukan melalui proses evaluasi dengan memperhatikan perubahan kondisi di lapangan, termasuk penyesuaian harga bahan bakar minyak yang menjadi salah satu komponen utama biaya pekerjaan pengerukan.

Menjawab pertanyaan Jaksa mengenai apakah HPS disusun dengan menyesuakan harga penyedia yakni PT APBS.

EHH membantah dengan tegas dan menjelaskan bahwa penyusunan HPS dilakukan berdasarkan hasil evaluasi harga pada periode waktu itu.

"Tidak. Harga BBM berubah setiap dua minggu sekali. Karena itu kami melakukan review terhadap metode dan harga. HPS pada proses negosiasi pertama masih mengacu pada harga Tahun 2022, sehingga pada proses berikutnya kami menyesuaikan menggunakan harga periode Januari 2023," jelas EHH di hadapan Majelis Hakim.

Terdakwa HES juga menerangkan bahwa percepatan pelaksanaan proyek dilakukan karena pekerjaan pengerukan merupakan bagian dari business critical asset yang berkaitan dengan kelancaran operasional pelabuhan.

"Alur pelayaran dan kolam pelabuhan merupakan business critical asset. Karena itu percepatan tidak hanya diperlukan pada tahap pelaksanaan, tetapi juga sejak tahap perencanaan agar pekerjaan dapat segera dilaksanakan," ujarnya.

Terkait penunjukan langsung kepada PT APBS, terdakwa AWB, HES dan EHH menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan teknis, pengalaman pelaksanaan pekerjaan, serta mitigasi risiko sebagaimana dipersyaratkan dalam proses pengadaan.

Menjawab pertanyaan Jaksa mengenai alasan tidak menunjuk PT Rukindo, terdakwa AWB menjelaskan bahwa aspek kemampuan finansial menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan mengingat karakteristik pekerjaan pengerukan yang membutuhkan modal kerja besar.

"Sekitar 80 persen biaya pekerjaan pengerukan berasal dari kebutuhan bahan bakar minyak, sehingga pekerjaan ini adalah pekerjaan yang sarat modal. Karena itu kami juga melihat performa keuangan perusahaan. Pada saat itu performa keuangan PT APBS lebih baik, sedangkan PT Rukindo pada tahun 2021 mengalami minus," terang AWB.

Sementara itu, terdakwa HES menyampaikan bahwa pengalaman pelaksanaan pekerjaan sebelumnya juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan penyedia jasa.

"Kami pernah bekerja sama dengan PT Rukindo dan juga dengan PT APBS. Dari pengalaman tersebut, kami menilai APBS memiliki kemampuan manajemen proyek yang lebih baik. Dalam pekerjaan pengerukan, kemampuan manajemen proyek menjadi faktor penting agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.

Hal senada disampaikan terdakwa EHH yang menambahkan bahwa PT APBS juga telah memiliki Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) yang sah sehingga menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam proses penunjukan.

"Yang kami ketahui, PT APBS memiliki SIUPR yang resmi dan dapat diverifikasi. Hal tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penunjukan," kata EHH.

Menjawab pertanyaan Jaksa mengenai penggunaan referensi harga bahan bakar minyak, terdakwa AWB menerangkan bahwa penyusunan HPS tidak dapat menggunakan harga publikasi Pertamina maupun harga PEL sebagai entitas BUMN lain karena mekanisme harga tersebut memiliki ketentuan tersendiri.

"Pertamina hanya mempublikasikan harga kepada agen resminya. Kami juga tidak dapat menggunakan referensi harga dari PEL hanya karena adanya sinergi BUMN, karena konsep sinergi tetap harus didasarkan pada mekanisme yang saling menguntungkan," jelas AWB.

Rangkaian keterangan para terdakwa tersebut menjelaskan bahwa penyusunan HPS maupun penunjukan PT APBS dilakukan berdasarkan evaluasi teknis, kondisi aktual pekerjaan, kemampuan finansial penyedia, pengalaman pelaksanaan proyek, serta kepemilikan perizinan yang dipersyaratkan dalam pekerjaan pengerukan.

Berita Terbaru

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Progres pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Mojokerto terus menunjukkan tren positif menjelang batas …

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial t…

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Petinju profesional asal Magetan bakal ikut berlaga di arena tinju profesional Predalion Fight Night II yang digelar di GOR Hayam W…

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Police Goes to School sekaligus sosialisasi keselamatan lalu lintas…

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekitar pukul ,10.30 warga desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar hari Rabu 19 Agustus 2026 di kejutkan kobaran api dari…

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…