Fakta Sidang Kolam Pelabuhan Tanjung perak: Terdakwa Jelaskan Dasar Penunjukan PT APBS dan Penyusunan Harga Proyek 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan menghadirkan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang memberikan penjelasan mengenai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta pertimbangan penunjukan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai pelaksana pekerjaan pengerukan.

Dalam persidangan, terdakwa EHH menjelaskan bahwa penyusunan HPS dilakukan melalui proses evaluasi dengan memperhatikan perubahan kondisi di lapangan, termasuk penyesuaian harga bahan bakar minyak yang menjadi salah satu komponen utama biaya pekerjaan pengerukan.

Menjawab pertanyaan Jaksa mengenai apakah HPS disusun dengan menyesuakan harga penyedia yakni PT APBS.

EHH membantah dengan tegas dan menjelaskan bahwa penyusunan HPS dilakukan berdasarkan hasil evaluasi harga pada periode waktu itu.

"Tidak. Harga BBM berubah setiap dua minggu sekali. Karena itu kami melakukan review terhadap metode dan harga. HPS pada proses negosiasi pertama masih mengacu pada harga Tahun 2022, sehingga pada proses berikutnya kami menyesuaikan menggunakan harga periode Januari 2023," jelas EHH di hadapan Majelis Hakim.

Terdakwa HES juga menerangkan bahwa percepatan pelaksanaan proyek dilakukan karena pekerjaan pengerukan merupakan bagian dari business critical asset yang berkaitan dengan kelancaran operasional pelabuhan.

"Alur pelayaran dan kolam pelabuhan merupakan business critical asset. Karena itu percepatan tidak hanya diperlukan pada tahap pelaksanaan, tetapi juga sejak tahap perencanaan agar pekerjaan dapat segera dilaksanakan," ujarnya.

Terkait penunjukan langsung kepada PT APBS, terdakwa AWB, HES dan EHH menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan teknis, pengalaman pelaksanaan pekerjaan, serta mitigasi risiko sebagaimana dipersyaratkan dalam proses pengadaan.

Menjawab pertanyaan Jaksa mengenai alasan tidak menunjuk PT Rukindo, terdakwa AWB menjelaskan bahwa aspek kemampuan finansial menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan mengingat karakteristik pekerjaan pengerukan yang membutuhkan modal kerja besar.

"Sekitar 80 persen biaya pekerjaan pengerukan berasal dari kebutuhan bahan bakar minyak, sehingga pekerjaan ini adalah pekerjaan yang sarat modal. Karena itu kami juga melihat performa keuangan perusahaan. Pada saat itu performa keuangan PT APBS lebih baik, sedangkan PT Rukindo pada tahun 2021 mengalami minus," terang AWB.

Sementara itu, terdakwa HES menyampaikan bahwa pengalaman pelaksanaan pekerjaan sebelumnya juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan penyedia jasa.

"Kami pernah bekerja sama dengan PT Rukindo dan juga dengan PT APBS. Dari pengalaman tersebut, kami menilai APBS memiliki kemampuan manajemen proyek yang lebih baik. Dalam pekerjaan pengerukan, kemampuan manajemen proyek menjadi faktor penting agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.

Hal senada disampaikan terdakwa EHH yang menambahkan bahwa PT APBS juga telah memiliki Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) yang sah sehingga menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam proses penunjukan.

"Yang kami ketahui, PT APBS memiliki SIUPR yang resmi dan dapat diverifikasi. Hal tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penunjukan," kata EHH.

Menjawab pertanyaan Jaksa mengenai penggunaan referensi harga bahan bakar minyak, terdakwa AWB menerangkan bahwa penyusunan HPS tidak dapat menggunakan harga publikasi Pertamina maupun harga PEL sebagai entitas BUMN lain karena mekanisme harga tersebut memiliki ketentuan tersendiri.

"Pertamina hanya mempublikasikan harga kepada agen resminya. Kami juga tidak dapat menggunakan referensi harga dari PEL hanya karena adanya sinergi BUMN, karena konsep sinergi tetap harus didasarkan pada mekanisme yang saling menguntungkan," jelas AWB.

Rangkaian keterangan para terdakwa tersebut menjelaskan bahwa penyusunan HPS maupun penunjukan PT APBS dilakukan berdasarkan evaluasi teknis, kondisi aktual pekerjaan, kemampuan finansial penyedia, pengalaman pelaksanaan proyek, serta kepemilikan perizinan yang dipersyaratkan dalam pekerjaan pengerukan.

Berita Terbaru

Kapolda Jatim, Salah Nahan Pemred Raditya M Khadaffi

Kapolda Jatim, Salah Nahan Pemred Raditya M Khadaffi

Kamis, 30 Jul 2026 17:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 17:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kasus penahanan Pemimpin Redaksi Harian Surabaya Pagi Raditya M Khadaffi, akhirnya dibawa ke gugatan praperadilan di Pengadilan N…

Terbukti Korupsi Dana Hibah, Gus Atho' dkk Hanya Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Terbukti Korupsi Dana Hibah, Gus Atho' dkk Hanya Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Kamis, 30 Jul 2026 17:34 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi d…

Datangi Bapenda Surabaya, Manajer Ny. Suharti Klaim Siap Buka-bukaan 

Datangi Bapenda Surabaya, Manajer Ny. Suharti Klaim Siap Buka-bukaan 

Kamis, 30 Jul 2026 17:03 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Manajer Operasional Restoran Ayam Goreng Ny. Suharti Surabaya, Agung Nugroho, didampingi kuasa hukumnya, Fransiscus Domianus L…

PLN Perluas Akses Pengisian Daya Mobil Listrik di Tol Solo Ngawi dan Ponpes Al-Fatah Temboro

PLN Perluas Akses Pengisian Daya Mobil Listrik di Tol Solo Ngawi dan Ponpes Al-Fatah Temboro

Kamis, 30 Jul 2026 16:33 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Ngawi – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan transisi energi nasional. Salah …

Kejari Ponorogo Periksa Kembali Pimpinan DPRD Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

Kejari Ponorogo Periksa Kembali Pimpinan DPRD Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

Kamis, 30 Jul 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 16:32 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD…

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Malang Championship VI 2026, Lindungi Ribuan Pesilat

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Malang Championship VI 2026, Lindungi Ribuan Pesilat

Kamis, 30 Jul 2026 15:56 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 15:56 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan turut mendukung Kejuaraan Pencak Silat Piala Wali Kota Malang Championship VI yang digelar di GOR Ken Arok, …