Fakta Sidang Kolam Pelabuhan Tanjung perak: Terdakwa Jelaskan Dasar Penunjukan PT APBS dan Penyusunan Harga Proyek 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan menghadirkan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang memberikan penjelasan mengenai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta pertimbangan penunjukan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai pelaksana pekerjaan pengerukan.

Dalam persidangan, terdakwa EHH menjelaskan bahwa penyusunan HPS dilakukan melalui proses evaluasi dengan memperhatikan perubahan kondisi di lapangan, termasuk penyesuaian harga bahan bakar minyak yang menjadi salah satu komponen utama biaya pekerjaan pengerukan.

Menjawab pertanyaan Jaksa mengenai apakah HPS disusun dengan menyesuakan harga penyedia yakni PT APBS.

EHH membantah dengan tegas dan menjelaskan bahwa penyusunan HPS dilakukan berdasarkan hasil evaluasi harga pada periode waktu itu.

"Tidak. Harga BBM berubah setiap dua minggu sekali. Karena itu kami melakukan review terhadap metode dan harga. HPS pada proses negosiasi pertama masih mengacu pada harga Tahun 2022, sehingga pada proses berikutnya kami menyesuaikan menggunakan harga periode Januari 2023," jelas EHH di hadapan Majelis Hakim.

Terdakwa HES juga menerangkan bahwa percepatan pelaksanaan proyek dilakukan karena pekerjaan pengerukan merupakan bagian dari business critical asset yang berkaitan dengan kelancaran operasional pelabuhan.

"Alur pelayaran dan kolam pelabuhan merupakan business critical asset. Karena itu percepatan tidak hanya diperlukan pada tahap pelaksanaan, tetapi juga sejak tahap perencanaan agar pekerjaan dapat segera dilaksanakan," ujarnya.

Terkait penunjukan langsung kepada PT APBS, terdakwa AWB, HES dan EHH menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan teknis, pengalaman pelaksanaan pekerjaan, serta mitigasi risiko sebagaimana dipersyaratkan dalam proses pengadaan.

Menjawab pertanyaan Jaksa mengenai alasan tidak menunjuk PT Rukindo, terdakwa AWB menjelaskan bahwa aspek kemampuan finansial menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan mengingat karakteristik pekerjaan pengerukan yang membutuhkan modal kerja besar.

"Sekitar 80 persen biaya pekerjaan pengerukan berasal dari kebutuhan bahan bakar minyak, sehingga pekerjaan ini adalah pekerjaan yang sarat modal. Karena itu kami juga melihat performa keuangan perusahaan. Pada saat itu performa keuangan PT APBS lebih baik, sedangkan PT Rukindo pada tahun 2021 mengalami minus," terang AWB.

Sementara itu, terdakwa HES menyampaikan bahwa pengalaman pelaksanaan pekerjaan sebelumnya juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan penyedia jasa.

"Kami pernah bekerja sama dengan PT Rukindo dan juga dengan PT APBS. Dari pengalaman tersebut, kami menilai APBS memiliki kemampuan manajemen proyek yang lebih baik. Dalam pekerjaan pengerukan, kemampuan manajemen proyek menjadi faktor penting agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.

Hal senada disampaikan terdakwa EHH yang menambahkan bahwa PT APBS juga telah memiliki Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) yang sah sehingga menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam proses penunjukan.

"Yang kami ketahui, PT APBS memiliki SIUPR yang resmi dan dapat diverifikasi. Hal tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penunjukan," kata EHH.

Menjawab pertanyaan Jaksa mengenai penggunaan referensi harga bahan bakar minyak, terdakwa AWB menerangkan bahwa penyusunan HPS tidak dapat menggunakan harga publikasi Pertamina maupun harga PEL sebagai entitas BUMN lain karena mekanisme harga tersebut memiliki ketentuan tersendiri.

"Pertamina hanya mempublikasikan harga kepada agen resminya. Kami juga tidak dapat menggunakan referensi harga dari PEL hanya karena adanya sinergi BUMN, karena konsep sinergi tetap harus didasarkan pada mekanisme yang saling menguntungkan," jelas AWB.

Rangkaian keterangan para terdakwa tersebut menjelaskan bahwa penyusunan HPS maupun penunjukan PT APBS dilakukan berdasarkan evaluasi teknis, kondisi aktual pekerjaan, kemampuan finansial penyedia, pengalaman pelaksanaan proyek, serta kepemilikan perizinan yang dipersyaratkan dalam pekerjaan pengerukan.

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Kadis Perdagangan dan PDAM Kota Madiun, Buntut Pengembangan TPPU Maidi

KPK Geledah Rumah Kadis Perdagangan dan PDAM Kota Madiun, Buntut Pengembangan TPPU Maidi

Rabu, 07 Okt 2026 09:49 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan penggeledahan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan …

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pelarian terpidana kasus tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili, akhirnya berakhir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. T…

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…