Dinilai Tak Berizin, Pemkot Surabaya Bongkar 192 Lapak di Kawasan Pasar Baru Pagesangan

surabayapagi.com
Petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan pembongkaran lapak pedagang di Surabaya. SP/Foto:Pemkot Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinilai tidak memiliki izin pemanfaatan yang sah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar 192 lapak pedagang yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di kawasan Pasar Baru Pagesangan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari Kecamatan Jambangan.

"Kami melaksanakan penertiban berdasarkan permohonan bantuan dari Kecamatan Jambangan. Dalam pelaksanaannya, kami juga di dampingi perangkat wilayah setempat," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya.Irna Pawanti, Minggu (12/07/2026).

Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pembatasan Pungutan Iuran di Lingkup RT/RW

Dari penertiban tersebut, sebanyak 192 bangunan liar berupa lapak pedagang berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya tanpa memiliki hubungan hukum dengan pemerintah daerah, yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Di atas lahan ini terdapat 192 bangunan liar berupa lapak pedagang. Seluruhnya kami tertibkan karena belum memiliki dasar hukum atau hubungan hukum dengan Pemerintah Kota," katanya menjelaskan. 

Baca juga: Evaluasi Kasus Pungli, Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 32 ASN Pemkot Surabaya

Dalam prosesnya, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat eskavator dengan dukungan DSDABM. Satpol PP juga membantu warga memindahkan barang-barang yang masih berada di dalam lapak dan sebelum pembongkaran dilaksanakan, Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang.

"Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dengan dukungan DSDABM. Kami juga membantu memindahkan barang-barang milik pedagang yang belum sempat dievakuasi. "Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan pembongkaran, yakni untuk pengamanan aset milik pemerintah daerah," tuturnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Terus Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Publik

Camat Jambangan Ahmad Yardo Wifaqo mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dan pendekatan dengan pemilik bangunan, warga sekitar, perangkat wilayah, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) sebelum penertiban dilaksanakan. Langkah tersebut juga mendapat dukungan dari masyarakat. Ke depan, pemanfaatan lahan akan dirancang agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga. sb-04/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Senin, 06 Jul 2026 23:41 WIB
Senin, 06 Jul 2026 23:43 WIB
Senin, 06 Jul 2026 23:47 WIB
Berita Terbaru