Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

surabayapagi.com
Moch Rofieq Noerhidayat Direktur PT Rajawali Indonesia Raya.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noerhidayat, mengaku menyerahkan dana sebesar Rp40 juta hingga Rp60 juta untuk kampanye Pilkada 2024 kepada Lita atas permintaan terdakwa Rochim Ruhdiyanto.

‎Pengakuan tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 7 poin A milik saksi Moch Rofieq Noerhidayat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: 10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

‎Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, Rofieq diminta Rochim Ruhdiyanto menyumbangkan dana sebesar Rp40 juta hingga Rp60 juta untuk kampanye pasangan Maidi dan Bagus Panuntun. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari.

‎BAP itu dibacakan karena keterangan Rofieq di persidangan berbeda dengan keterangannya saat pemeriksaan penyidikan. Di hadapan majelis hakim, Rofieq sempat menyatakan tidak memiliki hubungan dengan terdakwa Maidi, khususnya terkait pemberian dana.

Baca juga: Sidang Kasus Maidi: Saksi Sebut Dana Pengamanan Rp2,7 Miliar Dianggarkan untuk Omah Etan dan Omah Kulon 

‎Namun setelah BAP dibacakan, Rofieq membenarkan isi keterangannya.

‎"Iya betul, yang minta Rochim buat beli kaos untuk kampanye, terus saya disuruh menyerahkan (uang) ke Bu Lita, Camat Manguharjo, di kantornya," ujar Rofieq di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

‎Rofieq menjelaskan, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk dana untuk pengadaan kaos kampanye. Ia juga mengaku tidak memiliki tendensi atau kepentingan tertentu saat memberikan sumbangan tersebut.waf

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru