Sidang Maidi: Perwali 53/2021 Dipersoalkan, Hakim Singgung Dugaan Oligarki di Balik Aturan Tender

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek Kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya. SP/ WAF
Persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek Kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya. SP/ WAF

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Peraturan Wali Kota (Perwali) Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang tambahan persyaratan dokumen pemilihan pekerjaan jasa konstruksi melalui penyedia menjadi perhatian dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/9/2026).

Persoalan tersebut mencuat ketika advokat Thariq Megah, Mursid Mudiantoro, mempertanyakan dasar penerbitan Perwali tersebut kepada Maidi. Ia juga menyoroti dampak penerapan aturan itu terhadap persaingan usaha di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam persidangan, Mursid menanyakan apakah terdapat kontraktor atau penyedia jasa yang menyampaikan keberatan setelah Perwali tersebut diberlakukan.

“Ada satu atau dua yang komplain,” jawab Maidi.

Kuasa hukum kemudian mengungkapkan bahwa Perwali tersebut telah dicabut karena dinilai bertentangan dengan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Apakah Saudara tahu bahwa Perwali Nomor 53 Tahun 2021 sekarang sudah dicabut karena melanggar aturan LKPP terkait ketentuan yang dinilai diskriminatif?” tanya Mursid kepada Maidi.

“Saya tidak tahu,” jawab Maidi.

Mursid juga menyebut pencabutan Perwali Nomor 53 Tahun 2021 berdampak terhadap turunnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga 20 persen.

“Sejak Perwali Nomor 53 Tahun 2021 dicabut, terdapat dampak berupa penurunan HPS sebesar 20 persen,” ungkapnya.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan dasar penyusunan Perwali tersebut. Hakim menyoroti alasan penurunan HPS yang menurutnya telah diatur dalam peraturan presiden.

“Apakah penurunan HPS dan sebagainya menjadi dasar diterbitkannya peraturan tersebut?” tanya majelis hakim.

“Salah satunya,” jawab Maidi.

Majelis hakim selanjutnya mendalami proses lahirnya Perwali tersebut. Hakim mempertanyakan apakah aturan itu murni berasal dari usulan Maidi atau terdapat kelompok tertentu yang turut memengaruhi penyusunannya.

“Bisa saja murni dari saksi, bisa memang ada oligarki,” kata majelis hakim.

Pernyataan tersebut masih berupa pendalaman majelis hakim dalam persidangan dan belum menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pihak tertentu dalam penerbitan Perwali Nomor 53 Tahun 2021. Waf

Berita Terbaru

Jalur Malang-Lumajang Ditutup Sementara Imbas Meluasnya Karhutla Bromo

Jalur Malang-Lumajang Ditutup Sementara Imbas Meluasnya Karhutla Bromo

Senin, 14 Sep 2026 14:13 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti titik api di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang semakin meluas, kini merembet hingga ke tepi…

Haji Rofik dicopot dari Anggota Banggar DPRD Jatim, diganti Nurul Huda

Haji Rofik dicopot dari Anggota Banggar DPRD Jatim, diganti Nurul Huda

Senin, 14 Sep 2026 14:06 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur tiba-tiba mencopot Haji Rofik dari anggota Badan Anggaran DPRD Jatim. Keputusan i…

Berkah Bendungan Mengering, Petani di Ngawi Panen Padi hingga Jagung

Berkah Bendungan Mengering, Petani di Ngawi Panen Padi hingga Jagung

Senin, 14 Sep 2026 13:20 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Momentum musim kemarau justru membawa berkah bagi petani setempat, salah satunya Bendungan Sangiran di Desa Sumberbening, Kecamatan…

Perkuat Integrasi LP2B, Pemkab Tuban Jaga Lahan Pertanian Tetap Produktif

Perkuat Integrasi LP2B, Pemkab Tuban Jaga Lahan Pertanian Tetap Produktif

Senin, 14 Sep 2026 13:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terus memperkuat komitmen perlindungan lahan pertanian melalui pengintegrasian Lahan Pertanian…

Pemkab Jember Matangkan Skema Parkir Berlangganan Terintegrasi Samsat

Pemkab Jember Matangkan Skema Parkir Berlangganan Terintegrasi Samsat

Senin, 14 Sep 2026 13:18 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Demi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dan menekan potensi kebocoran retribusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember…

Hanguskan 478 Hektare, Karhutla Gunung Butak Meluas ke Gunung Kawinajang

Hanguskan 478 Hektare, Karhutla Gunung Butak Meluas ke Gunung Kawinajang

Senin, 14 Sep 2026 13:17 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Hingga Minggu (13/9/2026) malam, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Gunung Butak hingga Gunung Kawinajang di…