SURABAYAPAGI.com, Madiun – Terdakwa perkara dugaan pemerasan bermodus dana CSR dan gratifikasi fee proyek, Maidi, mengaku tidak menyesali pembangunan yang dijalankannya selama memimpin Kota Madiun. Penyesalannya justru ditujukan pada ketidakmampuannya mengawasi langsung 34 organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya membangun kota. Apa yang saya lakukan demi rakyat, demi masyarakat. Saya tidak menyesal,” kata Maidi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Dalam keterangannya, Maidi mengaitkan perkara yang kini menyeretnya dengan keterbatasannya mengawasi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Ia menyebut ada satu OPD yang luput dari pengawasannya hingga menimbulkan persoalan hukum.
“Saya tidak bisa mengawasi. Dari 34 OPD, ada satu yang seperti ini. Saya tidak bisa mengawasi secara langsung sehingga kejadian seperti ini membawa korban yang luar biasa. Pak Thariq, Pak Rochim, termasuk saya sendiri,” ujar Maidi.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony F. Pangaribuan, menilai pernyataan Maidi belum menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang didakwakan.
Menurut Tony, penyesalan seorang terdakwa semestinya disertai pengakuan telah berbuat salah dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Memang ada fakta-fakta, kemudian rasa penyesalan itu akan kami nilai. Dalam persidangan, biasanya ada pengakuan bersalah bahwa saya merasa salah, lalu menyesal dan tidak akan mengulanginya. Namun, tadi bukan itu yang saya tangkap,” kata Tony.
Tony menegaskan, seluruh fakta persidangan, termasuk sikap dan keterangan Maidi selama menjalani pemeriksaan, akan menjadi bahan pertimbangan JPU KPK dalam menyusun surat tuntutan. Waf
Editor : Redaksi