Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

surabayapagi.com

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2019–2024, 2024-2026, sebagai bentuk pemenuhan hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Santunan yang diserahkan meliputi Uang Duka Wafat (UDW), Jaminan Kematian (JKM), dan Tabungan Hari Tua (THT) yang disalurkan melalui rekening PT Bank Mandiri Taspen kepada Retno Damayanti selaku ahli waris.

Baca juga: Bank Mandiri Taspen Resmi Pindah Lokasi Mulai 14 September 2026

Penyerahan santunan dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) di Jakarta dan dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Panji Irawan bersama Direktur Operasional PT Taspen, Tribuna Phitera Djaja, didampingi Direktur Kepatuhan & SDM Bank Mandiri Taspen, Rio Lanasier.

Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Panji Irawan, menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini adalah wujud nyata kepedulian serta komitmen layanan andal kepada para peserta dan keluarga. 

Penyaluran hak secara tepat waktu diharapkan mampu membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga: Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

"Sinergi erat antara Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen berfokus pada kemudahan akses, kepastian layanan, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam setiap proses penyaluran manfaat," ujar manajemen.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, dan andal kepada peserta maupun ahli waris. 

Baca juga: Program Mantap Auto Loan, Lansia Usia 68 Tahun Dapat Kredit Mobil dengan Mudah

Penyaluran manfaat secara tepat waktu diharapkan dapat membantu memastikan seluruh hak peserta diterima sesuai ketentuan.

Melalui sinergi yang erat, Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen terus berupaya menghadirkan layanan yang berorientasi pada kebutuhan peserta dan ahli waris, dengan mengedepankan kemudahan akses, kepastian layanan, serta tata kelola yang baik dalam setiap proses penyaluran manfaat.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru