SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memastikan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono pada seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama tahun ini hanya dapat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang membuka peluang tenaga profesional non-ASN memimpin rumah sakit milik daerah tersebut.
Baca juga: Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan
Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Sugiharto saat menjelaskan enam jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kini dibuka melalui mekanisme seleksi terbuka.
“Jabatan Direktur RSUD sama, setingkat eselon II. PNS,” kata Agus, Selasa (28/07/2026).
Selain Direktur RSUD dr. Harjono, lima jabatan lain yang dilelang yakni Kepala BPKAD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perpustakaan, serta DPMPTSP.
Menurut Agus, keenam jabatan tersebut diprioritaskan karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik, investasi, dan pengelolaan keuangan daerah.
“Karena kebutuhan organisasi. Ada layanan publik, ada investasi, ada sentral di pengelolaan keuangan. Harapannya kita bisa memilih calon terbaik yang punya kompetensi, integritas, dan inovasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seleksi terbuka ditujukan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan. Setiap formasi ditargetkan diikuti sedikitnya empat peserta sebelum kemudian disaring menjadi tiga nama yang diajukan kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Khusus posisi Direktur RSUD dr. Harjono, Agus menegaskan terdapat sejumlah persyaratan khusus. Selain berstatus PNS, calon harus memenuhi batas usia maksimal 56 tahun saat pelantikan, memiliki jabatan fungsional minimal jenjang madya, serta memiliki sertifikasi di bidang pelayanan kesehatan dan manajemen rumah sakit.
Baca juga: Pasca OTT KPK, Pelayanan Kesehatan di RSUD Ponorogo Tetap Berjalan Normal
“Kita buka untuk Jawa Timur, bukan hanya Ponorogo,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menandai perubahan kebijakan dibanding proses pengangkatan Direktur RSUD dr. Harjono sebelumnya yang diisi tenaga profesional non-PNS, yakni dr. Yunus Mahatma.
Penunjukan Yunus kini menjadi salah satu bagian dari perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proses pengangkatan maupun upaya perpanjangan jabatan Direktur RSUD diduga terkait praktik suap dan jual beli jabatan. Perkara tersebut menyeret mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, mantan Sekda Agus Pramono, serta Yunus Mahatma sebagai terdakwa.
Baca juga: Covid-19 Naik, RSUD Dr Harjono Ponorogo Tutup Ruang Rawat Inap Penyakit Dalam
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang untuk mempertahankan posisi Direktur RSUD, sementara proses penerbitan regulasi yang menjadi dasar pengangkatan tenaga profesional sebagai direktur turut menjadi materi yang didalami di persidangan.
Dengan kembali mensyaratkan Direktur RSUD harus berasal dari kalangan PNS, Pemkab Ponorogo menegaskan seleksi tahun ini sepenuhnya mengacu pada ketentuan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan ASN.
Agus berharap semakin banyak ASN yang memenuhi syarat mengikuti seleksi agar pemerintah memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pejabat yang dinilai memiliki kompetensi dan rekam jejak terbaik.
“Silakan ASN yang sudah memenuhi kualifikasi mendaftar, agar kita bisa memilih pejabat yang profesional, punya integritas, dan rekam jejak yang baik,” pungkas Agus. roh
Editor : Redaksi