Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi perawatan di RSUD dr Harjono.
Ilustrasi perawatan di RSUD dr Harjono.

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak manajemen.

Pasalnya, meski telah bekerja selama delapan bulan, status mereka untuk diangkat menjadi pegawai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) tak kunjung menemui titik terang.

Padahal, di awal perekrutan, para tenaga magang ini dijanjikan akan langsung diangkat sebagai pegawai BLUD setelah menjalani masa kerja selama satu bulan.

"Ada 11 honorer atau tenaga magang yang minta kepastian kapan diangkat BLUD RSUD. Ini menejemen rumah sakit lagi bingung,”ujar salah satu sumber internal di lingkungan manajemen RSUD Dr. Harjono yang enggan disebutkan namanya, Jumat (26/6/2026).

Selain masalah kejelasan status, proses rekrutmen belasan tenaga magang ini diduga menggunakan uang pelicin agar bisa bekerja di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

" Kayaknya begitu, kisaran puluhan juta,”tambah sumber tersebut.

Merespons isu miring tersebut, Kepala Bagian SDM dan Diklat RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Wajib Muslim Sunarko, membantah keras adanya pungutan mahar atau uang pelicin dalam proses penerimaan tenaga kerja di instansinya.

Wajib menegaskan bahwa dirinya bekerja secara profesional dan memegang teguh prinsip hukum serta nilai-nilai agama.

" Kalau soal apakah memakai persyaratan di luar ketentuan, saya tidak... Demi Allah saya tidak tahu,” ujarnya.

Ia tidak menampik bahwa pada awal dirinya menjabat sebagai Kabag SDM, rumah pribadinya kerap didatangi oleh sejumlah tamu yang diduga mencoba mencari celah untuk memberikan suap. Namun, setelah dirinya bersikap tegas dan menolak, para pencari celah tersebut mundur dengan sendirinya.

" Pada awal-awal saya menjadi Kabag, itu di rumah itu sering ada tamu, Pak. Jujur demi Allah. Tapi karena setelah saya matur tidak bisa. oh orang ini mungkin tidak bisa seperti itu ( disuap). Oleh karena... lambat laun tidak ada,”bebernya.

Terkait jumlah tenaga magang, Wajib meluruskan bahwa pihak manajemen sebenarnya hanya memproses enam orang secara resmi berdasarkan disposisi Direktur RSUD saat itu, Yunus Mahatma. Sementara untuk sisa nama lainnya, manajemen mengaku tidak mengetahui asal-usulnya.

"Dari 11 orang yang disebutkan, yang tercatat di kami ada 7 orang. Rinciannya, 6 orang sudah sempat bekerja di sini, sementara 1 orang belum sempat masuk karena keburu terjadi OTT KPK terhadap direktur saat itu. Jadi kalau totalnya disebut 11 orang, kami belum tahu siapa saja sisanya," ungkap Wajib.

Ia menjelaskan, prosedur penerimaan enam tenaga magang yang masuk pada Oktober 2025 tersebut awalnya sudah berjalan sesuai SOP rumah sakit. Proses dimulai dari pengajuan ke Bagian Tata Usaha (TU), disposisi direktur, hingga proses verifikasi keterampilan. Seluruh proses pengawasan dilakukan bersama tim kepegawaian agar objektif dan transparan.

Berdasarkan rencana awal, keenam tenaga magang tersebut dijadwalkan menjalani masa orientasi selama satu bulan pada November 2025. Manajemen berniat mengangkat mereka menjadi pegawai BLUD secara resmi per 1 Desember 2025.

Namun, rencana pengangkatan tersebut berantakan setelah RSUD Dr. Harjono dihantam badai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Desember 2025 yang menjerat direktur utama saat itu.

Pasca-insiden hukum tersebut, tampuk kepemimpinan RSUD Dr. Harjono dialihkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur. Secara regulasi, seorang Plt memiliki kewenangan yang terbatas dan dilarang keras melakukan perombakan struktur organisasi maupun pengangkatan pegawai baru.

Kondisi ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Sekerataris Daerah (Sekda) Ponorogo yang melarang pengangkatan pegawai BLUD baru, karena pemerintah daerah sedang berfokus menyelesaikan penataan dan pengalihan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Plt secara aturan tidak diizinkan untuk mengangkat, memindahkan, maupun memberhentikan pegawai. Ditambah lagi ada Edaran Sekda yang melarang pengangkatan pegawai BLUD demi menyukseskan program penyelesaian P3K," papar Wajib.

 

Meskipun terbentur aturan, Wajib menegaskan bahwa manajemen RSUD Dr. Harjono tidak tinggal diam. Pihak direksi yang terdiri dari Wakil Direktur (Wadir) 1, 2, dan 3 terus melakukan koordinasi maraton demi mencari solusi terbaik agar nasib para tenaga magang ini tidak menggantung.

"Kami sudah berkoordinasi dan sowan ke DPRD Ponorogo, bertemu dengan Pak Riyanto. Pak Plt Direktur bersama jajaran direksi juga sudah menghadap Ibu Plt Bupati untuk membahas skema penyelesaiannya. Bagaimanapun, kami harus mencari jalan keluar terbaik untuk masalah ini," pungkasnya. roh

Berita Terbaru

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…