SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kasus penahanan Pemimpin Redaksi Harian Surabaya Pagi Raditya M Khadaffi, akhirnya dibawa ke gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kuasa hukum Raditya M Khadaffi, prihatin dan kecewa.
Kapolda Jatim Irjen Novi Arvianto, sebagai tergugat/termohon ditunggu hingga Kamis siang (30/7) tidak kelihatan. Demikian juga kuasa hukumnya.
Baca juga: Gathering Menuju Seperempat Abad Harian Surabaya Pagi di Alas Veenuz Trawas
"Saya sungguh kecewa. Praperadilan saya ini sarat dengan alat bukti vital dan valid, bukan asumsi, apalagi opini. Kami sudah tangkis tudingan penyidik Subdit I Kamneg Direskrimum Polda Jatim dengan alat bukti faktual. Alat bukti apa yang sebenarnya dipakai penyidik. Diapak-apaken o faktanya tak ada hubungan hukum antara klien saya dengan pelapor," kata aktivis Peradi, HMI, dan PDIP, usai sidang, Kamis siang (30/7).
Advokat ini berulang kali menyampaikan kekecewaannya, termohon Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, tidak hadir pada persidangan kemarin.
"Saya tentu kecewa dan sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Termohon tanpa penjelasan resmi," tambah advokat Muhammad Faisal SH, MH dan Mukhammad Arga Prasetya SH, MH.
Sebagai institusi penegak hukum, kata Faisal, Kapolda sebagai Termohon seharusnya menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses peradilan dengan hadir memenuhi panggilan Pengadilan.
"Penundaan ini pada akhirnya hanya memperpanjang proses pemeriksaan dan berpotensi menimbulkan kesan adanya upaya mengulur-ulur waktu," Faisal menambahkan.
Padahal, esensi praperadilan adalah memberikan kepastian hukum secara cepat terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Siap Ajukan 4 Akta Notaris
Dalam gugatan praperadilan setebal 10 halaman, keduanya siap ajukan 4 akta jual beli saham yang dibuat notaris Edhy Susanto SH, MH, tanggal 9 Januari 2020.
Dan dari empat akta No. 08 s.d. 11 tanggal 9 Januari 2020, tak satu akta pun yang mencatat ada jual beli saham antara Raditya dengan Erick Wowor. "Ini fakta peristiwa yang sesungguh-sungguhnya. Nanti kita tunjukan ke hakim. Jujur, saya tidak bumbu-bumbui dan plintir. Ini akta yang berbicara sebagai alat bukti surat sah di pasal 184 KUHAP. Ini jelas klien saya salah tahan. Prihatin era keterbukaan masih ada praktik salah tahan," jelas advokat yang pernah jadi wartawan.
Fakta Tidak Terbantahkan Satu-satunya dokumen yang ditandatangani Pemohon dalam rangkaian transaksi ini adalah Akta Perjanjian Kredit No. 057 selaku Debitur — yaitu pihak yang menerima pinjaman. Pemohon tidak menandatangani Akta Gadai Saham No. 061, tidak menjual saham, dan tidak menjadi pihak dalam Akta Jual Beli Saham No. 8.
Faisal tegaskan, tidak ada satu pun perbuatan materiil dalam tuduhan pidana ini yang dilakukan oleh Pemohon.
Jadi, penetapan Raditya M Khadaffi, tidak sah.
Karena, tidak ada perbuatan materiil (actus reus) yang dapat dibebankan kepada Raditya M Khadaffi, sebagai Pemohon praperadilan.
Baca juga: Anjangsara Pasca 20 tahun Surabaya Post 'Bambu Runcing' Tutup
Bahwa untuk setiap tindak pidana, syarat pertama yang mutlak harus terpenuhi adalah adanya actus reus — perbuatan nyata yang dilakukan oleh pelaku. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yang menunjukkan adanya perbuatan konkret yang dapat dibebankan kepada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara Raditya M Khadaffi, tidak ada satu pun perbuatan materiil yang dapat dibebankan kepadanya.
Apalagi faktanya, Raditya M Khadaffi, sebagai Pemohon tidak pernah menandatangani Akta Gadai Saham No. 061 — sehingga tidak ada keterangan apapun yang diberikan Pemohon dalam akta tersebut, apalagi keterangan palsu. Unsur inti dakwaan Pasal 394 KUHP Baru (keterangan palsu dalam akta autentik) mensyaratkan pelaku adalah pihak yang memberikan keterangan dalam akta. Pemohon bukan pihak dalam Akta Gadai Saham No. 061 dan tidak memberikan keterangan apapun di dalamnya;
Juga sebagai Pemohon, Raditya M Khadaffi, tidak pernah menjual saham PT SS kepada siapapun.
Faktanya, penjualan 3.000.000 lembar saham PT SS kepada HW dilakukan oleh IW selaku pemilik saham, bukan oleh Raditya M Khadaffi.
Ia sebagai Pemohon tidak pernah menandatangani dan tidak menjadi pihak dalam Akta Jual Beli Saham No. 8 tanggal 9 Januari 2020;
Pemohon hanya menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 057 selaku Debitur — menerima fasilitas kredit dari PT Bank AG. Tindakan menerima pinjaman dari bank adalah perbuatan yang sah secara hukum dan sama sekali bukan tindak pidana, selama tidak ada unsur penipuan dalam proses pengajuan kreditnya yang belum dibuktikan oleh Termohon.
Jadi, tanpa adanya actus reus yang dapat dibebankan kepada Pemohon, penetapan tersangka tidak memiliki landasan hukum yang sah dan harus dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Surabaya Pagi Gelar Webinar Kemerdekaan Pers
Syarat Dua Alat Bukti yang Sah Tidak Terpenuhi oleh Kapolda
Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP yang secara spesifik menunjuk kepada keterlibatan Pemohon. Adapun alat bukti yang ada dalam perkara ini:
a. Akta Gadai Saham No. 061/2018 — Tidak Membuktikan Keterlibatan Pemohon
Akta Gadai Saham No. 061 adalah perjanjian antara IW selaku Pemilik/Penjamin dengan PT Bank AG selaku Kreditur. Nama Pemohon tidak tercantum sebagai pihak yang menandatangani, tidak memberikan pernyataan, dan tidak memiliki hak maupun kewajiban dalam akta tersebut. Akta ini sama sekali tidak dapat membuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pemohon. Selain itu, akta ini sendiri mengandung cacat yuridis fundamental, yaitu objek gadai hanya berupa recepis (bukan sertifikat saham sebagaimana disyaratkan Pasal 51 UU PT), dan tidak terdapat bukti pencatatan gadai dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) PT SS sebagaimana diwajibkan Pasal 5.4 akta jo. Pasal 1153 KUHPerdata.
Raditya Diberlakukan Tidak Manusiawi
Terpisah, Dr. Istiawan Witjaksono, ayah Raditya M Khadaffi, mengatakan sedih dan prihatin, anaknya diberlakukan tak manusiawi selama di tahanan Rutan Polda Jatim. Ibu dan istri Raditya M Khadaffi mengalami dan melihat perlakuan tak manusiawi.
"Saya sudah lapor ke Kadiv Propam. Dan karena ini menyangkut HAM di Rutan Polda, saya minta diinvestigasi oleh Komnas HAM dan Kadiv Propam. Saya sudah hubungi pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ)," tegas Tatang Istiawan, yang juga wartawan.
Tatang melihat penyidik tak menghargai asas praduga tak bersalah. "Anak saya yang ditahan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang sah," ungkapnya. n sb1, sb2, ti
Editor : Redaksi