SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Baru-baru ini, peningkatan tren kasus perceraian kembali melonjak di Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro hingga Juni 2026, sebanyak 1.607 perkara perceraian, atau naik 174 perkara dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 1.433 perkara, yang mayoritas pasangan yang bercerai didominasi dari kelompok usia produktif (usia muda) dengan tingkat pendidikan relatif rendah.
Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengungkapkan, perkara perceraian terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024 tercatat sebanyak 1.401 perkara, naik menjadi 1.433 perkara pada Juni 2025, dan kembali meningkat menjadi 1.607 perkara pada Juni 2026. “Pada 2026, sebanyak 491 perkara berasal dari pasangan dengan pendidikan terakhir SMP dan 673 perkara dari lulusan SMA,” jelasnya, Selasa (04/08/2026).
Baca juga: Sebanyak 93 Desa Terancam Krisis Air Bersih, Bojonegoro Mulai Siapkan Langkah Mitigasi
Selain faktor pendidikan, usia pasangan juga menjadi perhatian. Perceraian paling banyak terjadi pada pasangan berusia 18–30 tahun dengan 622 perkara, disusul usia 31–40 tahun sebanyak 549 perkara. Oleh karenanya, kasus pernikahan usia anak di bawah 17 tahun masih ditemukan, meski jumlahnya relatif kecil, yakni sekitar 0,3 persen dari total perkara.
Baca juga: Imbas Rupiah Melemah, Harga Sejumlah Bapok di Pasar Bojonegoro Melonjak
“Karena itu, edukasi pranikah, konseling keluarga, dan pembinaan bagi pasangan muda harus terus diperkuat agar mampu menekan angka perceraian, khususnya di usia produktif,” katanya.
Berdasarkan lama usia pernikahan, perceraian paling banyak terjadi pada pasangan yang baru membina rumah tangga kurang dari lima tahun, yakni sebanyak 477 perkara. Sedangkan pasangan dengan usia pernikahan lima hingga sepuluh tahun tercatat sebanyak 422 perkara. Pihaknya menegaskan jika penyebab utama perceraian masih didominasi pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Faktor tersebut menyumbang sekitar 45,9 persen dari seluruh perkara perceraian pada 2026.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi
Selain itu, berbagai faktor lain juga mengalami peningkatan, mulai persoalan ekonomi, kebiasaan mabuk, salah satu pihak meninggalkan pasangan, hadirnya orang ketiga, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurutnya, rendahnya tingkat pendidikan turut memengaruhi kemampuan pasangan dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. bj-01/dsy
Editor : Redaksi