Pengacara Penggugat Tolak Saksi PT JPC, Sebut Sarat Akan Konflik Kepentingan

surabayapagi.com
Persidangan gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Edy Santoso


SURABAYAPAGI.COM, Madiun– Pengacara Penggugat Edy Santoso menolak dua saksi yang dihadirkan tergugat Kiagus Firdaus dalam sidang gugatan perdata terkait sengketa lahan parkir off street di Jalan dr. Soetomo No. 53, Kota Madiun, Selasa (4/8/2026). Penolakan itu dikarenakan kedua saksi masih berstatus sebagai karyawan PT Jatim Parkir Center (JPC), yang dinilai sarat akan konflik kepentingan dan berpotensi memberikan keterangan yang tidak independen.

‎Meski keberatan diajukan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun tetap mengizinkan kedua saksi, yakni Bakti Prasetyo dan Rizky Alfianti, memberikan keterangan di persidangan.

‎Bakti Prasetyo, karyawan PT JPC sejak 2022 yang pernah menjabat koordinator lapangan, mengaku mengetahui adanya perjanjian antara Edy Santosa dan Kiagus Firdaus. Namun pengetahuannya hanya sebatas dokumen yang diperlihatkan oleh Kiagus.

‎"Saya ditunjukkan surat perjanjian sama Pak Kia. Yang saya pahami perjanjiannya pinjam pakai lahan selama 15 tahun," ujarnya di hadapan majelis hakim.

‎Bakti mengaku tidak mengetahui bagaimana PT JPC kemudian mengelola lahan yang kini menjadi objek sengketa. Menurutnya, nama PT JPC juga tidak tercantum dalam perjanjian tersebut.

‎"Setahu saya pemilik PT JPC itu Pak Kia. Izin atau tidak ke Pak Edy saya tidak tahu," katanya.

‎Dalam kesaksiannya, Bakti juga mengungkapkan bahwa PT JPC tidak hanya mengelola area parkir, tetapi juga Rumah Makan Jemani serta deretan warung kontainer yang berada di atas lahan milik Edy.

‎"Area parkir, RM Jemani dan warung kontainer semua dikelola PT JPC," ungkapnya.

‎Kemudian majelis hakim menanyakan pedagang warung kontainer apakah  juga dimintai uang sewa selama menepati lokasi tersebut.

‎"Para pedagang iuran yang mulia dan itu atas inisiatif Pak Kiagus", jawab Bakti.

‎Sementara itu, saksi kedua, Rizky Alfianti yang bertugas di bagian keuangan PT JPC, membenarkan adanya pembagian keuntungan sebagaimana tercantum dalam perjanjian, yakni 40 persen untuk Edy dan 60 persen untuk Kiagus.

‎"Saya memberikan sharing profit lewat transfer ke rekening istri Pak Edy," ujarnya.

‎Rizky menjelaskan pembayaran dilakukan mulai sekitar April–Mei 2022 hingga Juli 2026 dengan nominal sekitar Rp2,5 juta setiap bulan. Namun ia mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan nominal tersebut.

‎"Ada bagian lain yang menghitung. Biasanya pakai pembulatan ke atas," katanya.

‎Ia juga mengaku laporan keuangan rutin disampaikan kepada Kiagus selaku Direktur PT JPC, tetapi ia tidak mengetahui apakah laporan tersebut juga diberikan kepada Edy sebagai pemilik lahan.

‎Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat Melisa Susanto sempat menunjukkan akta perjanjian yang menyebut objek pinjam pakai adalah bangunan, bukan lahan. Kedua saksi mengaku tidak mencermati secara rinci isi perjanjian tersebut.

‎Melisa juga menanyakan kepada saksi bakti apakah juga mengetahui terkait penjebolan tembok rumah sakit sehingga menjadi jalan penghubung antara lahan parkir dengan rumah sakit. Bakti mengaku tidak tahu menahu soal penjebolan tembok tersebut.

‎Kuasa hukum penggugat, Melisa Susanto, menegaskan keberatan atas kehadiran kedua saksi karena dinilai memiliki konflik kepentingan.

‎"Alasan kami menolak karena conflict of interest. Pasti ada kepentingan di dalamnya karena para saksi yang dihadirkan masih bekerja dan menerima gaji dari PT JPC," ujarnya, Rabu (5/8/2026).

‎Meski demikian, majelis hakim tetap menerima keterangan kedua saksi. Menurut Melisa, keberatan dari pihaknya telah dicatat dalam berita acara persidangan.

‎"Keberatan kami tetap dicatat. Apakah keterangan saksi nanti menjadi bahan pertimbangan atau tidak tergantung majelis hakim," pungkasnya.

‎Sementara itu, kuasa hukum PT JPC, Adib Rijannanto, memilih tidak memberikan komentar terkait jalannya persidangan usai sidang berlangsung.waf‎

Baca juga: 76 Calon Paskibraka Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru