SurabayaPagi, Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni trihexyphenidyl dan tramadol, Kamis (6/8/2026).
Tindakan ini dilakukan untuk mencegah peredaran obat berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
Baca juga: Gunakan Nitrogen Cair Tak Direkomendasikan Pada Makanan
Kepala BBPOM Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip.
Total nilai keekonomian dari obat ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp540.030.000.
“Peredaran obat ini berpotensi mengancam lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur,” ujar Yudi.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Lanudal Juanda, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta PT Mitra Kargo Nusantara.
Yudi menjelaskan, obat-obatan ilegal tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman dari wilayah Jakarta dan sekitarnya yang hendak dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar.
“Obat-obatan tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara,” katanya.
Kasus ini pertama kali terungkap oleh Lanudal Juanda, sebelum akhirnya seluruh barang bukti diserahkan kepada BBPOM Surabaya untuk proses lebih lanjut.
Menurut Yudi, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
Ia menegaskan, penyalahgunaan obat tertentu seperti tramadol dan trihexyphenidyl saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Baca juga: Pecat Kepala BPOM!
“Penyalahgunaan obat tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia,” tegasnya.
BBPOM Surabaya, lanjut Yudi, masih terus menelusuri jaringan pemasok dan distribusi obat ilegal tersebut.
Jika ditemukan unsur pidana, pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, pelaku peredaran obat ilegal dapat dijerat Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain pemusnahan, BBPOM Surabaya juga memaparkan hasil intensifikasi pengawasan selama Semester I 2026. Pengawasan mencakup pangan selama Ramadan, obat bahan alam dan suplemen kesehatan, kosmetik, serta produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, maupun yang mengandung bahan berbahaya.
Sepanjang periode tersebut, total nilai temuan mencapai Rp1.317.823.000. Rinciannya, produk rusak, kedaluwarsa, dan tanpa izin edar senilai Rp39.749.000; produk tanpa izin edar, mengandung bahan kimia obat, serta kedaluwarsa senilai Rp560.980.000; serta produk tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya atau dilarang, termasuk krim racikan yang tidak memenuhi ketentuan, senilai Rp717.094.000.
Baca juga: Dinkes: Pakai Obat Bebas, Perhatikan Efek Samping
Dalam penindakan kasus obat dan makanan ilegal, BBPOM Surabaya juga menangani sejumlah perkara di berbagai daerah, seperti Sidoarjo, Kediri, Trenggalek, dan Lumajang untuk obat bahan alam ilegal, serta kosmetik ilegal di Lumajang.
Total nilai barang bukti dari penindakan tersebut mencapai Rp1.034.137.600.
Tak hanya itu, BBPOM Surabaya juga melakukan penindakan di ranah digital dengan menutup 2.332 akun yang diduga memperdagangkan produk obat dan makanan ilegal secara daring.
Yudi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
“Khusus obat, masyarakat diimbau membeli hanya di apotek atau toko obat berizin. Untuk obat keras, pembelian harus berdasarkan resep dokter,” ujarnya.
Editor : Redaksi