SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta kedekatan hubungan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan pemilik Butik Ulfa Mumtaza, Siti Ulfasyah, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (6/8/2026).
Salah satu fakta yang menjadi perhatian ialah kepemilikan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Negera Indonesia (BNI) milik Maidi yang disebut dibawah penguasaan Siti Ulfasyah. Fakta tersebut diungkap JPU saat mengonfirmasi keterangan saksi yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi
Dalam BAP disebutkan, Maidi menyerahkan kartu ATM salah satu bank milik pemerintah kepada Siti Ulfasyah. Rekening tersebut disebut rutin menerima transfer dari Maidi dengan nominal sekitar Rp3 juta hingga Rp10 juta setiap bulan untuk digunakan apabila saksi membutuhkan.
Di hadapan majelis hakim, Siti membenarkan bahwa kartu ATM tersebut diberikan Maidi melalui sopir pribadinya, Irul.
"ATM itu diberikan Pak Maidi melalui sopirnya, Pak Irul. ATM dimasukkan ke dalam amplop. Uang yang dikirim itu untuk pemesanan suplemen dan pembayaran baju," ujar Siti.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan alasan saksi bersedia menerima kartu ATM milik terdakwa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Siti mengaku selama ini dirinya justru sering menolak menerima pembayaran secara tunai setiap kali Maidi berbelanja di butik miliknya.
"Saya tidak pernah mau menerima uang tunai saat Pak Maidi belanja karena memang saya tidak pernah mau dibayar. Mungkin karena itu saya kemudian diberi ATM," katanya.
JPU kemudian membacakan poin 9 alinea ketiga dalam BAP yang menyebut hubungan kedekatan antara saksi dengan Maidi yang tidak diketahui orang lain. Bahkan, dalam persidangan terungkap Maidi disebut kerap memanggil saksi dengan sebutan "Bu Nyai".
Namun, Siti membantah adanya hubungan yang disembunyikan. Menurutnya, yang dimaksud dalam BAP adalah komunikasi melalui telepon maupun WhatsApp yang tidak diketahui anggota keluarganya.
Baca juga: KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu
"Maksudnya saat telepon maupun WhatsApp tidak ada keluarga yang mengetahui," jelasnya.
Dalam persidangan, Siti juga mengaku cukup sering bepergian ke luar kota maupun ke luar negeri. Saat menemukan pakaian yang dinilai cocok, ia seringkali membelikan tiga hingga lima potong untuk Maidi.
Harga pakaian yang pernah dibelinya bahkan mencapai sekitar Rp12 juta. Menurut Siti, pembelian tersebut lebih dulu menggunakan uang pribadinya, kemudian diganti Maidi melalui transfer ke rekening yang ATM-nya berada di tangan saksi.
Persidangan juga mengungkap bahwa kartu ATM tersebut diminta kembali pasca kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
"Akhir Maret setelah Hari Raya, Mbak Lia dan Mas Hendra, putra Pak Maidi, meminta kartu ATM tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta
Karena tidak segera menyerahkan kartu ATM itu, Siti mengaku akhirnya menitipkan kartu tersebut kepada Faisal Rahman untuk dibawa ke Jakarta.
"Kartu ATM itu akhirnya saya berikan kepada Faisal Rahman karena diminta untuk dibawa ke Jakarta," katanya.
Selain itu JPU KPK juga mengonfirmasi terkait proyek penunjukan langsung dari Pemerintah Kota Madiun yang disebut diterima anak Siti, Ahmad Sahrul. Di hadapan majelis hakim, saksi membenarkan adanya proyek tersebut.
Sidang dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek yang menjerat Walikota Madiun Nonaktif Maidi berada dalam tahap pemeriksaan saksi. Dalam persidangan kali ini, JPU KPK menghadirkan 11 saksi untuk memberikan keterangan.waf
Editor : Redaksi