SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Kekhawatiran warga terkait tingginya biaya pengurusan program sertipikat tanah massal mendapat respons tegas dari Camat Balongbendo, Ardi Anindita, S.STP, M.Sosio.
Dia memastikan biaya pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tidak lebih dari sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Realisasikan Program PTSL, Kades Klantingsari Wujudkan Impian Masyarakat
”Mengacu surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, di Balongbendo masuk kategori itu dan dikenakan biaya Rp 150 ribu,” tegas Camat Balongbendo, Ardi Anindita, saat ditemui Surabaya Pagi, di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026).
Camat Ardi menambahkan, surat keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai pedoman pelaksanaan PTSL.
Keputusan bersama tiga menteri, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 83 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan PTSL di Kabupaten Sidoarjo melalui dana masyarakat.
Dalam Perbup tersebut dijelaskan secara rinci terkait kegiatan pembiayaan, mulai dari kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan patok dan meterai, serta kegiatan operasional petugas panitia PTSL desa/kelurahan.
”Jadi itu sudah semua mulai biaya patok, meterai, surat pernyataan, dan lain-lain,” katanya.
Mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gedangan ini juga mengungkapkan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional. Untuk wilayah Balongbendo, tahun 2026 ini ada 19 desa yang melaksanakan program tersebut.
”Karena tahun 2026 semua bidang harus tuntas semua,” ungkapnya.
Untuk itu, pihak desa harus memperhatikan peraturan yang ada untuk pembiayaan program PTSL tersebut. Dikarenakan dalam Perbup juga diatur secara rinci biaya yang dikeluarkan untuk sertipikat massal tersebut.
”Jadi untuk desa tolong diperhatikan, karena ini program strategis nasional,” pungkasnya. (jum)
Editor : Redaksi