Serapan APBD Kota Madiun Baru 45 Persen, DPRD Bakal Awasi Progres Serapan 

surabayapagi.com
Rapat Paripurna Nota Keuangan Wali Kota Madiun atas Raperda Perubahan APBD 2026, Selasa (18/8/2026). ‎

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Serapan Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) 2026 masih berkisar 45 persen, menyikapi hal tersebut DPRD Kota Madiun bakal mengevaluasi dan mengawasi progres serapan APBD 2026 agar alokasi anggaran terserap maksimal sesuai program dan kegiatan yang sudah direncanakan.

‎"Masih ada sisa waktu lima bulan. Legislatif akan mendorong serapan bisa maksimal karena banyak pekerjaan fisik dan kegiatan lain yang harus direalisasikan," ujar Armaya Ketua DPRD Kota Madiun usai Rapat Paripurna Nota Keuangan Wali Kota Madiun atas Raperda Perubahan APBD 2026, Selasa (18/8/2026). 

Baca juga: DPRD-Pemkot Madiun Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Program Prioritas Bakal Diakomodasi

‎Menurutnya program serapan anggaran dievaluasi melalui forum rapat dengar pendapat (RDP). Dewan akan mengkritisi realisasi anggaran dan langkah optimalisasi yang dilakukan eksekutif.

‎"Kalau ada penundaan alasan atau kendalanya apa. Langkah yang akan ditempuh seperti apa," jelas Armaya. 

‎Armaya mengatakan terkait nota keuangan walikota akan dilakukan pembahasan di badan anggaran (bangar) dan forum RDP dan masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan umum.

‎Sementara itu, Plt. Walikota Bagus Panuntun mengatakan serapan APBD saat ini masih 45 persen, dan sejumlah pekerjaan fisik masih lelang. Ia optimistis progres serapan anggaran bakal signifikan.

‎"Serapan akan dimaksimalkan. InshaAllah aman," ujar BP. 

Baca juga: Ketua DPRD Kota Madiun Sebut TPA Diperkirakan Tinggal Bertahan Dua Bulan

‎Dalam nota keuangan perubahan APBD 2026, BP menyampaikan pendapatan daerah diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 15 miliar 631 juta 62 ribu 822 rupiah 57 sen. Sebelum perubahan, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 928 milyar 265 juta 26 ribu 913 rupiah 86 sen. Jumlah itu naik menjadi Rp 943 milyar 896 juta 89 ribu 736 rupiah 43 sen.

‎Sedangkan belanja daerah mengalami perubahan anggaran dari semula Rp 1 trilyun 62 miliar 265 juta 26 ribu 913 rupiah 86 sen, menjadi Rp 1 triliun 98 miliar 691 juta 862 ribu 784 rupiah 74 sen. Sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp 36 miliar 426 juta 835 ribu 870 rupiah 88 sen.

‎Sementara itu, pos pembiayaan mengalami perubahan dari Rp 134 miliar menjadi sebesar Rp 154 miliar 795 juta 773 ribu 48 rupiah 31 sen. Sehingga bertambah sebesar Rp 20 miliar 795 juta 773 ribu 48 rupiah 31 sen. 

‎"Komponen dari pembiayaan yang cukup berpengaruh dalam struktur APBD adalah sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya, yang masuk pada penerimaan pembiayaan," jelas BP. 

Baca juga: Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

‎Berdasarkan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkot  Madiun tahun anggaran 2025, silpa atau surplus Rp 154 miliar 795 juta 773 ribu 48 rupiah 31 sen.

‎"Sesuai ketentuan maka besaran silpa tersebut harus dianggarkan pada APBD tahun anggaran berjalan berikutnya yang dituangkan dalam perubahan APBD," ungkapnya. 

‎Penyampaian nota keuangan Wali Kota Madiun pada rapat paripurna DPRD Kota Madiun mengawali rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.waf

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru