DPRD-Pemkot Madiun Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Program Prioritas Bakal Diakomodasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DPRD dan Pemkot Madiun Tandatangani Nota Kesepahaman perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
DPRD dan Pemkot Madiun Tandatangani Nota Kesepahaman perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

i

SURABAYAPAGI, Madiun – DPRD Kota Madiun bersama Pemkot Madiun menyepakati perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Sejumlah program prioritas yang sebelumnya belum tertampung dalam anggaran bakal diakomodasi melalui perubahan anggaran tersebut.

‎Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Madiun, Rabu (12/8/2026).

‎Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mengatakan, perubahan KUA-PPAS menjadi momentum untuk memasukkan sejumlah program prioritas yang sebelumnya belum tertampung dalam anggaran.

‎Menurutnya, pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga telah dilakukan untuk memetakan program yang belum tercapai sekaligus menyempurnakan pelaksanaannya.

‎“Kita bedah semuanya agar tidak melenceng dari aturan dan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” ujarnya usai rapat paripurna.

‎Armaya menambahkan, DPRD akan mencermati kembali sejumlah kegiatan yang telah maupun belum terealisasi. Termasuk program pengembangan sumber daya manusia dan penguatan ekonomi inklusif.

‎Ia menegaskan, perubahan anggaran tersebut harus tetap selaras dengan target pembangunan daerah yang tertuang dalam RKPD.

‎Sementara itu, Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menyebut terdapat empat prioritas pembangunan yang tetap menjadi fokus Pemkot Madiun.

‎Keempat prioritas tersebut yakni penguatan ekonomi dan sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, harmonisasi budaya, serta inovasi daerah.

‎Bagus menjelaskan, perubahan anggaran dilakukan sebagai bagian dari evaluasi capaian program selama tahun berjalan. Sejumlah program prioritas juga akan ditingkatkan untuk memperkuat fondasi pembangunan 2026 sebelum memasuki tahap transformasi pada 2027.

‎“Sejumlah program akan kita upgrade sebagai bagian dari upaya membangun fondasi pembangunan 2026 sebelum memasuki tahap transformasi pada 2027,” katanya.

‎Dari sisi pendapatan, Pemkot Madiun juga mencatat adanya perubahan yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, serta pendapatan lain-lain yang sah.

‎“Ini yang nantinya akan kita maksimalkan,” ujar Bagus.

‎Setelah nota kesepakatan ditandatangani, Pemkot Madiun akan menyusun RKA. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD untuk memastikan program yang masuk dalam perubahan anggaran tetap sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Tag :

Berita Terbaru

Tiket Pesawat, Ditoleransi Pemerintah, Naik Maksimal 40%

Tiket Pesawat, Ditoleransi Pemerintah, Naik Maksimal 40%

Kamis, 03 Sep 2026 06:17 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:17 WIB

SURABAYAPAGI.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge y…

Aktor Intelektual Peristiwa Kerusuhan 27 Agustus, Dikejar

Aktor Intelektual Peristiwa Kerusuhan 27 Agustus, Dikejar

Kamis, 03 Sep 2026 06:15 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI.com – Saat ini, aktor intelektual dalam peristiwa kerusuhan yang terjadi di sekitar gedung DPR dan beberapa wilayah di Jakarta pada 27 Agustus 2…

KPK Anggap Bea Cukai Seolah Angin lalu Pencegahan Korupsi

KPK Anggap Bea Cukai Seolah Angin lalu Pencegahan Korupsi

Kamis, 03 Sep 2026 06:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:13 WIB

SURABAYAPAGI.com – Jaksa KPK saat memberikan pernyataan pembuka atau opening statement, ungkap dugaan suap membuat pencegahan korupsi yang dilakukan KPK ke b…

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…