Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

surabayapagi.com
Gedung DPRD Kabupaten Magetan. Foto Istimewa

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Paripurna DPRD Magetan pada 8 Juli 2026 dibuka untuk memastikan proses pergantian pimpinan berjalan sesuai administrasi.

‎Permintaan tersebut disampaikan warga Magetan, Noorman Susanto, melalui permohonan informasi publik yang diajukan kepada PPID Pelaksana Sekretariat DPRD Magetan, Selasa (18/8/2026).

‎Noorman meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD Magetan tersebut.

‎Salah satu yang diminta adalah risalah rapat. Selain itu ia  juga meminta  daftar hadir peserta lengkap dengan nama, kedudukan dan tanda tangan, berita acara, dokumen pengesahan risalah serta dasar penyusunan risalah.

‎Dalam permohonannya Noorman juga meminta rekaman audio maupun video jalannya rapat paripurna tersebut.

‎“Yang dibutuhkan sekarang adalah transparansi. DPRD Magetan perlu menjelaskan,” kata Noorman.

‎Hal itu dinilai penting karena proses pergantian pimpinan DPRD Magetan menjadi perhatian publik setelah ketua sebelumnya tersandung perkara hukum.

‎“Permohonan informasi publik ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menguji integritas proses pergantian pimpinan DPRD Magetan,” tegasnya.

‎Noorman juga meminta bukti mengenai proses pemeriksaan, persetujuan dan penandatanganan risalah.

‎Jika dalam prosesnya terdapat koreksi atau perubahan terhadap risalah, ia meminta Sekretariat DPRD memberikan dokumen sebelum dan sesudah perubahan. Termasuk penjelasan mengenai dasar perubahan serta pihak yang menyetujuinya.

‎Menurutnya, pencocokan seluruh dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan arsip administrasi DPRD benar-benar sesuai dengan fakta jalannya rapat dan sesuai dengan ketentuan administrasi.

‎Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, Noorman menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

‎Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sudjarwadi, belum memberikan penjelasan mengenai substansi permohonan tersebut.

‎Yok menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan secara langsung dalam pertemuan yang dijadwalkan berlangsung di Kantor DPRD Magetan, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

‎“Di Kantor DPRD Magetan, insyaallah hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00. Mudah-mudahan tidak ada jadwal mendadak,” kata Yok melalui pesan WhatsApp.waf

Baca juga: DPRD-Pemkot Madiun Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Program Prioritas Bakal Diakomodasi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru