SURABAYAPAGI.com – Kebijakan isentif kendaraan listrik sudah diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Tahunan di DPR, Jumat 14 Agustus 2026 kemarin. Insentif bakal diberikan kepada perusahaan yang mampu memproduksi 1 juta motor listrik.
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat ini kebijakan tersebut hanya tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang perlu diluncurkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca juga: Rasio Penjualan Produk Manufaktur Dinaikan
“Kita tunggu PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya. Kamu tahu PMK di mana kan. Tanya aja ke yang jabatnya,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).
Ditanya soal target khusus kapan insentif bakal diberikan, Agus enggan bicara. Yang jelas pihaknya sebagai kementerian teknis sudah siap menerapkan kebijakan ini, tinggal Kementerian Keuangan saja meluncurkan PMK.
Baca juga: Realisasi Anggaran Kemenperin Capai 98,13% di 2022
“Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” kata Agus.
Soal merek-merek motor listrik yang akan diajukan untuk mendapatkan insentif, Agus bilang hal itu ditentukan oleh pihaknya, BPI Danantara, dan juga Kementerian Keuangan.
“Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga,” ujar Agus.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memberikan insentif kepada perusahaan yang mampu memproduksi 1 juta motor listrik. Ia menekankan, perusahaan itu harus dari Indonesia dan memproduksi di dalam negeri. ec, jk
Editor : Redaksi