SURABAYAPAGI.com, Madiun - Kesaksian Arif Dandar Setiawan yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah justru mengungkap fakta baru dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (20/8/2026), Dandar mengungkap adanya permintaan bantuan teknis dalam pengerjaan sejumlah bangunan yang disebut milik Maidi. Ia juga menyebut keterlibatan sejumlah pegawai dari lingkungan Pemerintah Kota Madiun dalam salah satu pekerjaan tersebut.
Dandar merupakan sahabat Thariq sejak masa kuliah. Pada awal keterangannya, ia diminta menjelaskan karakter terdakwa.
Menurut Dandar, Thariq merupakan pribadi yang setia kawan, jujur, dan tidak oportunis. Namun, ia menyebut sahabatnya tersebut memiliki sifat ceroboh sehingga mudah dimanfaatkan oleh orang lain.
Pemeriksaan kemudian berkembang ketika kuasa hukum Thariq, Mursid Mudiantoro, menanyakan sejumlah pekerjaan bangunan yang pernah dibicarakan terdakwa kepada Dandar.
“Sebagai seorang sahabat, pernah tidak diminta Pak Thariq untuk menyelesaikan pekerjaan yang terkait dengan bangunan milik Maidi?” tanya Mursid dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dandar mengaku pernah dimintai bantuan teknis oleh Thariq untuk sedikitnya tiga pekerjaan. Ketiganya meliputi proyek Galeri Enam Negara, Pondok Abi Bahrun, serta perluasan Hotel Ngawi Indah.
Menurut Dandar, permintaan pertama disampaikan Thariq sekitar 2020.
“Seingat saya, waktu 2020 beliau bilang begini, ‘Ndar, aku minta tolong. Saya diperintah Pak Wali untuk membangun Galeri Enam Negara’,” kata Dandar.
Permintaan berikutnya, lanjut dia, berkaitan dengan pekerjaan di Pondok Abi Bahrun sekitar pertengahan 2021.
“Untuk Pondok Abi Bahrun, sekitar pertengahan 2021 Mas Thariq juga meminta saya memberikan bantuan teknis,” terangnya.
Dandar juga mengaku kembali dihubungi Thariq sekitar 2023. Saat itu, ia diminta datang ke Jalan Merpati sebelum berangkat bersama-sama menuju Ngawi.
“Itu untuk survei, Pak. Survei untuk perluasan,” jelasnya.
Baca juga: Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah MaidiĀ
Di hadapan majelis hakim, Dandar menyebut biaya pembangunan Galeri Enam Negara mencapai sekitar Rp736 juta. Sementara biaya pekerjaan di Hotel Ngawi Indah diperkirakan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
“Seingat saya, kalau yang di Ngawi Indah itu sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta,” katanya.
Tak hanya mengungkap perkiraan nilai pekerjaan, Dandar juga menyebut adanya pegawai dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Madiun yang ikut bekerja di Pondok Abi Bahrun.
“Untuk tenaga kerjanya, saya ingat di pondok itu berasal dari pegawai PU, pegawai Perkim, dan sebagian dari orang luar,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mendalami status kepemilikan Pondok Abi Bahrun dan Hotel Ngawi Indah.
Baca juga: KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu
Dandar mengaku tidak mengetahui legalitas kepemilikan kedua bangunan tersebut. Namun, berdasarkan pengetahuannya, bangunan itu merupakan milik Maidi.
“Kalau secara legalitas saya tidak tahu. Yang jelas, itu milik Maidi,” jawab Dandar kepada JPU.
Ketika jaksa menanyakan sumber dana yang digunakan untuk membiayai sejumlah pekerjaan tersebut, Dandar mengaku tidak mengetahuinya.
Ia menegaskan hanya menjalankan permintaan bantuan yang disampaikan Thariq dan memberikan pendampingan dalam bidang teknis. Dandar menyatakan tidak mengetahui asal-usul dana yang digunakan untuk membiayai pembangunan maupun perluasan bangunan tersebut.Waf
Editor : Redaksi