Hanya Butuh 12 Hari, Polres Blitar Berhasil Ringkus 10 Kasus dan Dua Target Operasi Peredaran Narkoba

Reporter : Lestariyono Blitar

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar terus menerus lakukan pencegahan peredaran/pengguna Narkoba dan barang haram ( Obat obatan terlarang ) lainya, di Wilayah Hukum Polres Blitar, keberhasilan yang di lakukan Sat.Reskoba untuk menekan peredaran tersebut, Polres Blitar menggelar press release hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Rabu (26/8/2026) di gedung ...

Kegiatan Release  dipimpin langsung Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H. yang  didampingi para pejabat utama (PJU) Polres Blitar.

Baca juga: Diduga Kurang Berhati-hati, Pengendara Motor di Blitar Sruduk Pohon di Tepi Jalan

Untuk dinketahui, bahwa Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dilaksanakan selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, Polres Blitar berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus (LP) dengan jumlah 13 tersangka.

Dari rincianya, 10 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 2 kasus target operasi (TO) yang seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen, untuk rinciannya, satu kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 3,44 gram sabu dan satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL tanpa izin edar dengan barang bukti 10.748 butir.

Sementara itu, untuk kasus non-TO, Polres Blitar berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus, terdiri dari dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan enam kasus peredaran okerbaya jenis pil LL tanpa izin edar.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut meliputi 5,81 gram narkotika jenis sabu, 13.825 butir pil Double L, serta 372 botol minuman keras berbagai merek.

Baca juga: Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Untuk para tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sedangkan tersangka kasus peredaran okerbaya jenis pil LL tanpa izin edar dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menegaskan bahwa,  pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

“Dengan adanya press release ini, diharapkan masyarakat mengetahui bahwa Polri akan terus melakukan penegakan hukum secara aktif terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Blitar, sehingga peredaran narkoba maupun obat obatan terlarang maupun minuman ber alkohol kita tekan secara maksimal  karena hal itu merusak moral dan merusak psikologi terhadap generasi, juga masarakat." Tegas Pamen Polri dngn dua Melati Kuning di pundaknya ini.

Juga Kapolres yang hobi Bulu Tangkis in,  juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Polres Blitar yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

“Semoga upaya ini dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Blitar." Pungkasnya   di akhiri tunjukan Barang Bukti. les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru