SURABAYAPAGI.COM, BOJONEGORO — Anggota DPRD Bojonegoro Syukur Priyanto menunjukkan ijazah asli ditengah isu tuduhan jelang Musyawarah Daerah VII Partai Demokrat Jawa Timur. Serangan dari lawan politik juga siap dihadapi Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro 4 Periode ini.
Syukur diserang dengan pemberitaan dan tuduhan yang mempersoalkan keabsahan ijazah S1 miliknya, termasuk status lembaga pendidikan tempat ia menempuh pendidikan. "Terkait pendidikan dan ijazah S1 yang saya gunakan adalah asli dan saya peroleh setelah mengikuti proses pendidikan," tegas Syukur sembari menunjukkan Ijazah aslinya di Surabaya, Rabo 26/8/2026.
Baca juga: Harga Kedelai Lokal di Bojonegoro Meroket Jelang Panen saat Puncak Kemarau
Ia menjelaskan, ijazah yang dimilikinya merupakan akta otentik. Menurutnya, keabsahan dokumen tersebut tidak dapat serta-merta dinyatakan batal tanpa adanya mekanisme hukum yang berlaku.
"Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah saya tidak sah atau palsu, maka status pendidikan dan ijazah S1 harus dianggap sah," ujarnya.
Ia juga menantang pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu atau tidak sah untuk membuktikan tuduhan tersebut melalui mekanisme dan instansi yang berwenang. Menurutnya, hingga saat ini belum ada bukti hukum yang ditunjukkan kepadanya yang secara nyata maupun secara hukum membuktikan bahwa ijazah tersebut palsu.
"Apabila diperlukan, saya siap memberikan dokumen dan keterangan yang relevan melalui mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Bantah STIE Prima Visi Lembaga Ilegal
Selain mempersoalkan ijazah, tuduhan juga diarahkan terhadap lembaga pendidikan tempat dirinya menempuh pendidikan S1, yakni STIE Prima Visi.
Ia membantah anggapan bahwa STIE Prima Visi merupakan lembaga pendidikan ilegal atau tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan tinggi pada saat dirinya berkuliah.
"Tuduhan lembaga pendidikan tempat saya kuliah S1 yaitu STIE Prima Visi sebagai lembaga pendidikan ilegal atau lembaga pendidikan yang tidak berhak menyelenggarakan pendidikan tinggi pada saat itu adalah tidak berdasar," tegasnya.
Ia menyebut memiliki dokumen berupa fotokopi Surat Keputusan Pendirian STIE Prima Visi. Selain itu, selama ini dirinya mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau keterangan dari otoritas yang memiliki kewenangan, baik Dirjen Dikti maupun lembaga negara lainnya, yang menyatakan lembaga pendidikan tersebut ilegal atau tidak berhak mengeluarkan ijazah.
Persoalkan Data PDDikti
Terkait tidak ditemukannya data kelulusan dirinya dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), ia menilai hal tersebut tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyatakan ijazahnya tidak sah.
Baca juga: Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat
Menurutnya, sistem digital PDDikti hadir setelah dirinya menyelesaikan pendidikan S1. Ia juga menyebut tidak semua perguruan tinggi swasta pada masa awal penerapan sistem digital telah mengintegrasikan seluruh data pendidikan ke dalam sistem tersebut.
"Data digital pendidikan baru gencar dilakukan sekitar tahun 2012, sedangkan saya sudah lulus 2004," ujarnya.
Ia kemudian memberikan ilustrasi mengenai digitalisasi dokumen. Menurutnya, tidak semua sertifikat yang diterbitkan sebelum sistem digital tersedia secara otomatis akan muncul dalam basis data daring. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menjadikan sertifikat yang diterbitkan sebelumnya tidak sah.
Siap Hadapi Gugatan dan Proses Hukum
Pernyataan tersebut juga menyinggung gugatan citizen lawsuit yang diajukan seseorang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby.
Ia menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan kerja sama sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Soal Bendera Demokrat yang Masih Bertebaran, Istono: Sudah Kami Bersihkan
"Saya akan tetap menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung dan memberikan kerja sama sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia meyakini persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses yang objektif, transparan, serta berdasarkan fakta dan bukti yang sah.
"Saya siap membuktikan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada saya. Tidak ada kekhawatiran bagi saya untuk mengikuti seluruh proses hukum," tegasnya.
Ia menyebut proses hukum yang tengah dihadapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Meski demikian, posisinya sebagai pengurus partai politik dan anggota DPRD Bojonegoro, menurutnya, tidak mengharuskannya mundur dari tanggung jawab politik.
Ia memastikan langkah politik dan tugasnya sebagai anggota DPRD Bojonegoro tetap akan dijalankan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, etika, serta pranata sosial yang berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Editor : Redaksi