Anggarkan P-APBD 2026, Pemkab Situbondo Prioritaskan Pembangunan Jalan

surabayapagi.com
Rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026. SP/STB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya percepatan pemerataan ekonomi serta peningkatan konektivitas antardesa termasuk mobilitas barang di sektor pertanian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, menggencarkan pembangunan infrastruktur jalan dan perbaikan jaringan irigasi sebagai skala prioritas dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026.

Sebagai upaya percepatan pemerataan ekonomi serta peningkatan konektivitas antardesa termasuk mobilitas barang di sektor pertanian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan dan perbaikan jaringan irigasi dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026.

Baca juga: Solusi Kurangi Kepadatan Kendaraan Logistik, Situbondo Optimalkan Rute Penyeberangan Jangkar-Celukan Bawang

 "Memang yang paling padat atau banyak adalah untuk perbaikan infrastruktur jalan, dan nantinya setelah disahkan P-APBD akan kami umumkan di mana saja infrastruktur jalan yang akan diperbaiki," ujar Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Selasa (01/09/2026).

Baca juga: Datangi Kemensos, Pemkab Situbondo Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat

Sehingga, dengan menetapkan skala prioritas pembangunan infrastruktur jalan dan perbaikan jaringan irigasi, Bupati Situbondo optimistis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. "Misal P-APBD nanti disahkan pada September, masih cukup waktu untuk membangun infrastruktur jalan, karena pengerjaan pembangunan jalan hanya butuh waktu sekitar 40 hari," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Salurkan Bantuan Uang Tunai PKH Plus ke 1.329 KMP di Situbondo

Perlu diketahui, dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 tercatat sekitar Rp1,6 triliun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar sekitar Rp315 miliar, pajak daerah Rp101 miliar, retribusi daerah Rp162 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp5 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp45 miliar dan pendapatan daerah dari transfer pusat sebesar Rp1,25 triliun. st-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru