SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga tanggal 30 September 2026.
"Kami ingatkan kepada Wajib Pajak (WP) untuk segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Bayarlah pajak sebelum terkena denda," ujar Kepala BPKPD Kota Mojokerto, Dwi Purwoko kepada Surabaya Pagi, Selasa (1/9/2026).
Ia menyebut, pihaknya memanfaatkan kemudahan teknologi untuk pembayaran yang lebih efisien, cepat, praktis dan aman dengan menggunakan Qris.
"Kami berikan diskon 5 persen khusus kepada WP yang membayar PBB nya melalui Qris," tegasnya.
Oleh karena itu, Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Pembayaran lebih awal dapat mengurangi risiko kendala teknis, kesalahan transaksi, maupun keterlambatan yang dapat menimbulkan denda.
Baca juga: Serap Masukan Masyarakat, DPRD Kota Mojokerto Gelar Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif
"Pembayaran PBB-P2 ini tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga merupakan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Mojokerto," ungkapnya.
Masih kata Dwi, penerimaan Pajak Daerah digunakan untuk menunjang berbagai program pembangunan, peningkatan infrastruktur, serta penyediaan fasilitas dan layanan publik bagi masyarakat.
Baca juga: Perketat Pengawasan, Dishub Kota Mojokerto Monev Jukir Tiap Hari
Selagi kesempatan masih tersedia, Wajib Pajak dapat segera membayar PBB-P2 tahun pajak 2026 dan memanfaatkan diskon sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.
"Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak sebagai kontribusi nyata dalam mewujudkan Kota Mojokerto yang semakin maju, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warga," pungkasnya. dwi
Editor : Redaksi